Jakarta,Buktipetunjuk.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G. Ia langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.
Sebelumnya, nama Achsanul muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK.
Kejagung kemudian memeriksa Achsanul. Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi tersebut.
Praktisi Hukum, Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn, mengaku prihatin dan geram dengan ditangkapnya oknum anggota BPK tersebut. Menurut Suriyanto, anggota BPK yang seharusnya mengamankan uang negara malah ikut merampok uang negara.” ungkap Suriyanto dengan nada gram.
“Keterlibatan oknum BPK dalam kasus korupsi ini tentu sangat mengagetkan kita semua, Masyarakat tentu mempertanyakan integritas lembaga ini. Bagaimana mungkin seorang anggota BPK bisa terlibat dalam aksi korupsi tanpa sepengetahuan lembaga ini? Atau adakah kemungkinan ada pihak lain di BPK yang juga terlibat? Ini skandal korupsi terbesar dan sangat memalukan di rezim ini,” kata Suriyanto kepada media di Jakarta, Sabtu, 4 November 2023.
Suriyanto menegaskan, perilaku koruptor ini merupakan perbuatan amoral merusak tata nilai kehidupan bangsa, menyengsarakan rakyat, menghambat pembangunan bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa dan masyarakat Indonesia.
“Kasus Achsanul Qosasi ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan keuangan negara. Hal ini tentu menjadi pertanda buruk bagi pemerintah, karena bisa berarti ada pihak lain yang juga terlibat dalam aksi korupsi serupa. Ini harus diusut tuntas, tidak boleh tebang pilih, siapapun yang terlibat dalam skandal ini, wajib diseret ke pengadilan dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Suriyanto.(**)
(Red).