Metro Lampung, Buktipetunjuk.id –
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang advokat berinisial MPW. Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan uang Rp29,7 juta yang disebut untuk penitipan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Metro.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/178/V/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 8 Mei 2025. MPW disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, perkara bermula dari persoalan hukum Sheptia Andini, anak pelapor, dengan pihak Alfamart di Jalan A.R. Prawira Negara, Kelurahan Mulyojati, Metro Barat.
“Pada 2 Agustus 2024, pihak Alfamart melaporkan Sheptia Andini ke Polsek Metro Barat atas dugaan penggelapan dalam jabatan terkait uang transaksi penjualan sebesar Rp29,7 juta,” kata Rizky, Rabu, 28 Oktober 2026.
Mediasi Gagal, Uang Disebut untuk Titip Pengadilan
Keluarga Sheptia kemudian meminta pendampingan hukum kepada MPW dan Aditia Krise Tri Yuwanto. Mediasi dengan pihak Alfamart yang difasilitasi Polsek Metro Barat gagal mencapai kesepakatan.
“Setelah mediasi buntu, MPW menyarankan agar keluarga Sheptia menempuh gugatan perdata terhadap pihak Alfamart,” ujar Rizky.
Pada 28 Agustus 2024, pelapor menyerahkan Rp6 juta melalui Aditia kepada MPW. Uang itu disebut untuk biaya pendaftaran perkara perdata di PN Metro. Dua hari berselang, 30 Agustus 2024, pelapor kembali menyerahkan Rp29,7 juta.
Menurut penyidik, uang itu diminta dengan alasan akan dititipkan melalui panitera PN Metro untuk ganti rugi kepada Alfamart.
Gugatan Ditolak, Uang Tak Dikembalikan
MPW mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Metro pada 5 September 2024 dengan tergugat PT Sumber Alfaria Trijaya. Namun, penyidik menyebut uang Rp29,7 juta itu tak pernah dititipkan ke pengadilan.
Perkara perdata diputus 5 Februari 2025. Majelis hakim menolak gugatan seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp290 ribu.
Setelah putusan, pelapor meminta uang Rp29,7 juta dikembalikan. Permintaan itu tak dipenuhi. MPW justru menagih biaya penanganan perkara Rp35 juta, terdiri dari Rp5 juta untuk pendampingan laporan di kepolisian, Rp15 juta untuk pendampingan di Polsek Metro Barat, dan Rp15 juta untuk gugatan perdata.
Tak Ada Kesepakatan Honorarium
Penyidik menyebut tak ada kesepakatan jelas soal besaran honorarium advokat antara pelapor dan MPW. Pelapor memang beberapa kali memberi uang operasional, namun berbeda dengan Rp29,7 juta yang disebut untuk penitipan ke pengadilan.
Terkait Rp6 juta, MPW membayar panjar biaya perkara ke PN Metro sebesar Rp1.140.000. Adapun biaya perkara dalam putusan hanya Rp290 ribu.
Barang Bukti dan Saksi
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
1. Fotokopi surat kuasa khusus Nomor B-I.705/SK.P/PRAHALAW/VIII/2024 tertanggal 7 Agustus 2024.
2. Fotokopi surat kuasa khusus tertanggal 30 Agustus 2024.
3. Kuitansi penyerahan uang Rp6 juta tertanggal 28 Agustus 2024. 4. Kuitansi penyerahan uang Rp29,7 juta tertanggal 30 Agustus 2024.
Penyidik memeriksa enam saksi: Sony Apriansyah, Erlan, Sheptia Andini, Darwansyah Putra, Bahrudin, dan Aditia Krise Tri Yuwanto. Keterangan ahli juga dimintakan kepada Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H., ahli hukum pidana.
Rizky menegaskan, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Penetapan tersangka tidak serta-merta berarti terbukti bersalah. Pembuktian menjadi kewenangan pengadilan,” katanya.
Perkara ini ditangani berdasarkan laporan 8 Mei 2025 dengan sangkaan Pasal 492 dan Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)
Editor : Redaksi









