Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

- Penulis Berita

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung, Buktipetunjuk.id –

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang advokat berinisial MPW. Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan uang Rp29,7 juta yang disebut untuk penitipan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Metro.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/178/V/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 8 Mei 2025. MPW disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, perkara bermula dari persoalan hukum Sheptia Andini, anak pelapor, dengan pihak Alfamart di Jalan A.R. Prawira Negara, Kelurahan Mulyojati, Metro Barat.

“Pada 2 Agustus 2024, pihak Alfamart melaporkan Sheptia Andini ke Polsek Metro Barat atas dugaan penggelapan dalam jabatan terkait uang transaksi penjualan sebesar Rp29,7 juta,” kata Rizky, Rabu, 28 Oktober 2026.

Mediasi Gagal, Uang Disebut untuk Titip Pengadilan

Keluarga Sheptia kemudian meminta pendampingan hukum kepada MPW dan Aditia Krise Tri Yuwanto. Mediasi dengan pihak Alfamart yang difasilitasi Polsek Metro Barat gagal mencapai kesepakatan.

“Setelah mediasi buntu, MPW menyarankan agar keluarga Sheptia menempuh gugatan perdata terhadap pihak Alfamart,” ujar Rizky.

Pada 28 Agustus 2024, pelapor menyerahkan Rp6 juta melalui Aditia kepada MPW. Uang itu disebut untuk biaya pendaftaran perkara perdata di PN Metro. Dua hari berselang, 30 Agustus 2024, pelapor kembali menyerahkan Rp29,7 juta.

Menurut penyidik, uang itu diminta dengan alasan akan dititipkan melalui panitera PN Metro untuk ganti rugi kepada Alfamart.

Gugatan Ditolak, Uang Tak Dikembalikan

MPW mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Metro pada 5 September 2024 dengan tergugat PT Sumber Alfaria Trijaya. Namun, penyidik menyebut uang Rp29,7 juta itu tak pernah dititipkan ke pengadilan.

Baca Juga:  Prabowo Subianto : Indonesia dan Brasil Ingin Gencatan Senjata dan Perdamaian di Palestina

Perkara perdata diputus 5 Februari 2025. Majelis hakim menolak gugatan seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp290 ribu.

Setelah putusan, pelapor meminta uang Rp29,7 juta dikembalikan. Permintaan itu tak dipenuhi. MPW justru menagih biaya penanganan perkara Rp35 juta, terdiri dari Rp5 juta untuk pendampingan laporan di kepolisian, Rp15 juta untuk pendampingan di Polsek Metro Barat, dan Rp15 juta untuk gugatan perdata.

Tak Ada Kesepakatan Honorarium

Penyidik menyebut tak ada kesepakatan jelas soal besaran honorarium advokat antara pelapor dan MPW. Pelapor memang beberapa kali memberi uang operasional, namun berbeda dengan Rp29,7 juta yang disebut untuk penitipan ke pengadilan.

Terkait Rp6 juta, MPW membayar panjar biaya perkara ke PN Metro sebesar Rp1.140.000. Adapun biaya perkara dalam putusan hanya Rp290 ribu.

Barang Bukti dan Saksi

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
1. Fotokopi surat kuasa khusus Nomor B-I.705/SK.P/PRAHALAW/VIII/2024 tertanggal 7 Agustus 2024.

2. Fotokopi surat kuasa khusus tertanggal 30 Agustus 2024.

3. Kuitansi penyerahan uang Rp6 juta tertanggal 28 Agustus 2024. 4. Kuitansi penyerahan uang Rp29,7 juta tertanggal 30 Agustus 2024.

Penyidik memeriksa enam saksi: Sony Apriansyah, Erlan, Sheptia Andini, Darwansyah Putra, Bahrudin, dan Aditia Krise Tri Yuwanto. Keterangan ahli juga dimintakan kepada Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H., ahli hukum pidana.

Rizky menegaskan, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Penetapan tersangka tidak serta-merta berarti terbukti bersalah. Pembuktian menjadi kewenangan pengadilan,” katanya.

Perkara ini ditangani berdasarkan laporan 8 Mei 2025 dengan sangkaan Pasal 492 dan Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Prajurit Remaja Diperkuat, Pangdam V/Brawijaya Lantik 267 Bintara Baru di Jember
Empat Napi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan hingga Tewas di Lapas Muaradua
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan

Berita Terbaru