OKU Selatan, Buktipetunjuk.id –
Kasus kematian narapidana narkotika Reda Adiyaswara bin Hartono di Lapas Kelas IIB Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, mulai terkuak. Polisi mengungkap korban tewas diduga akibat dianiaya sesama warga binaan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026). Empat narapidana kini menyandang status tersangka: Gilang Gilas Ramdani (GGR), Refo Agung Sedayu (RAS), Rol is (R), dan Roher Karandipak (RK).
Berawal dari Utang Rp350 Ribu
Peristiwa terjadi Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 18.30–20.00 WIB di Blok A5 Lapas Muaradua, Kelurahan Bumi Agung.
Penyidikan menyebut penganiayaan bermula dari perselisihan antara korban dan tersangka GGR soal utang Rp350 ribu. Cekcok itu memicu pemukulan dan tendangan ke tubuh korban.
Tersangka RAS diduga ikut menampar, memukul wajah, dan menendang korban dengan kaki kanan. Keributan sempat berhenti setelah Kepala Kamar, Agus Toni, melerai. Korban masih sempat mandi dan berinteraksi dengan penghuni kamar lain.
Dianiaya Lagi, Dilempar dari Lantai Atas
Sekitar pukul 19.30 WIB, korban kembali dianiaya. Tersangka RK diduga mendatangi korban karena menuduhnya mengambil uang Rp25 ribu. Meski korban membantah, RK diduga memukul wajah dan kepala korban berulang kali, menendang tubuhnya, lalu mengangkat dan melempar korban dari lantai atas ke dekat kamar mandi.
Kepala korban membentur beton pembatas. Tersangka diduga masih menginjak kepala, leher, dan perut korban, serta terus memukul hingga korban tak sadarkan diri.
Napi lain kemudian mengangkat korban ke lantai atas. Korban sempat muntah dua kali sebelum dibersihkan, dimandikan, dibaringkan, dan ditutup kain sarung.
Ditemukan Meninggal Pagi Hari
Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 06.00 WIB, petugas mengecek Blok A5 setelah menerima laporan korban tak merespons saat dibangunkan. Korban ditemukan tergeletak tak bergerak di lantai. Setelah diperiksa, korban dinyatakan meninggal dunia.
Autopsi: Kekerasan Tumpul di Kepala
Hasil autopsi menemukan memar di belakang dan sisi kiri kepala, luka robek di alis kanan, memar di kedua tangan, serta kebiruan di bibir dan ujung jari.
Pemeriksaan dalam mengungkap perdarahan di jaringan kepala dan otak, perdarahan leher, patah tulang iga, serta kelainan paru-paru kiri.
Autopsi menyimpulkan penyebab kematian akibat kekerasan benda tumpul pada rongga kepala yang memicu perdarahan otak, disertai tanda-tanda mati lemas.
Dijerat Pasal Penganiayaan hingga Tewas
Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dan penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian, kain sarung, dan potongan sarung. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penyerahan berkas perkara tahap pertama.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan kekerasan terjadi di dalam lapas tempat yang seharusnya menjamin keselamatan warga binaan. Polisi menyatakan proses hukum akan mengungkap peran masing-masing tersangka berdasarkan pembuktian di persidangan.
(Ham)









