Usai Diperiksa Lebih Kurang 7 Jam, Eks Kadis Kumimfo Sulut Ditetapkan Tersangka Korupsi 7.5. Miliar

- Penulis Berita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, Buktipetunjuk.id –

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Utara Steven Liow dan eks Kepala Bidang Kominfo Christian Iroth resmi ditahan Polda Sulut, Kamis sore 22 Oktober 2026. Keduanya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp7,5 miliar terkait penggunaan anggaran publikasi media Pemprov Sulut.

Kronologi penahanan, Steven Liow dan Christian Iroth digiring ke sel tahanan Mapolda Sulut sekitar pukul 17.50 WITA setelah menjalani pemeriksaan maraton selama tujuh jam.

Keduanya keluar dari ruang penyidik Tipidkor dengan mengenakan rompi oranye, tangan terborgol, dan memilih bungkam saat ditanya wartawan.

Status hukum, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andri Permana, membenarkan penahanan itu. “Sudah kita tahan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endras Setyawan Setyowibowo menyebut penahanan pertama berlaku selama 21 hari ke depan.

Baca Juga:  Wartawan Tulang Bawang Diduga Jadi Target Percobaan Pembunuhan, Mobil Dirusak

Nilai kerugian negara, Kepolisian menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp7,5 miliar. “Totalnya Rp7,5 Miliar semua”, kata Kompol Andri Permana singkat. Dugaan korupsi itu terkait penggunaan anggaran dana publikasi media di lingkungan Pemprov Sulut.

Latar belakang kasus, Steven Liow sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut. Pemeriksaan terhadap Liow berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga sekitar 18.00 WITA. Christian Iroth merupakan mantan Kabid Kominfo dan masih berstatus pegawai aktif Pemprov Sulut.

Keterangan penyidik Soal modus dugaan korupsi, Andri Permana menyatakan penjelasan lengkap akan disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut. Nanti akan dijelaskan Pak Dir ya,” katanya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulut untuk proses hukum selanjutnya.

Humas Polda Sulut

Reporter:: Britmi S Tampi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Prajurit Remaja Diperkuat, Pangdam V/Brawijaya Lantik 267 Bintara Baru di Jember
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan

Berita Terbaru