Diduga Korupsi, Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Ditetapkan Tersangka Kejari Tanggamus

- Penulis Berita

Jumat, 25 April 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS|BUKTIPETUNJUK.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus secara resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT-Scan di RSUD Batin Mangunang Kotaagung untuk tahun anggaran 2023.

Pers rilis dihadiri oleh Kasi Pidsus, Faturrohman Hakim, S.H, dan Kasi Intel, Deni Avianto, S.H., M.H, serta tim penyidik lainnya.

Setelah sebelumnya telah ditahan Kabid Perencanaan, Marijan, ditetapkan sebagai tersangka, kini, giliran dr. Meri Yosefa, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM) Kotaagung, dan Muhamad Taupik, penyedia barang yang resmi ditahan dan harus merasakan masuk hotel prodeo.

Kajari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A, dalam konferensi pers via video call menyatakan bahwa kedua nama tersebut terbukti punya peran krusial dalam kasus korupsi di RSUD-BM hingga kerugian negara mencapai Rp.2,1 miliar, Kamis (24/04/2025).

“dr. Meri Yosefa sebagai pengguna anggaran sekaligus PPK pengadaan CT-Scan, sementara MTP adalah penyedia barang, modus mereka mengakali pengadaan dengan membeli alat yang bukan dari e-katalog dan bahkan berbeda merk tanpa alasan jelas, ini jelas niat jahat yang merugikan negara,” terang Kajari Tanggamus.

Penahanan resmi dilakukan mulai hari ini selama 20 hari ke depan, berdasarkan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No.20 Tahun 2001, ditambah Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya Maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Bupati OKU Selatan Bersama Kementrian PU Cek Lokasi Bakal Jadi Sekolah Rakyat

Selain itu Kejari menegaskan, penyidikan masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan bakal ada nama-nama baru yang ikut terseret dalam kasus ini.

“Kita tunggu hasil dari pengembangan selanjutnya, yang pasti, kami serius memberantas korupsi di wilayah ini, mohon doanya,” tegasnya.

Saat ini jabatan dr. Meri Yosefa sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tanggamus.(**)

Penulis: Tim Redaksi Editor: DIAN AKROBI, S.Kom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru