Diduga Korupsi, Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Ditetapkan Tersangka Kejari Tanggamus

- Penulis Berita

Jumat, 25 April 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS|BUKTIPETUNJUK.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus secara resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT-Scan di RSUD Batin Mangunang Kotaagung untuk tahun anggaran 2023.

Pers rilis dihadiri oleh Kasi Pidsus, Faturrohman Hakim, S.H, dan Kasi Intel, Deni Avianto, S.H., M.H, serta tim penyidik lainnya.

Setelah sebelumnya telah ditahan Kabid Perencanaan, Marijan, ditetapkan sebagai tersangka, kini, giliran dr. Meri Yosefa, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM) Kotaagung, dan Muhamad Taupik, penyedia barang yang resmi ditahan dan harus merasakan masuk hotel prodeo.

Kajari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A, dalam konferensi pers via video call menyatakan bahwa kedua nama tersebut terbukti punya peran krusial dalam kasus korupsi di RSUD-BM hingga kerugian negara mencapai Rp.2,1 miliar, Kamis (24/04/2025).

“dr. Meri Yosefa sebagai pengguna anggaran sekaligus PPK pengadaan CT-Scan, sementara MTP adalah penyedia barang, modus mereka mengakali pengadaan dengan membeli alat yang bukan dari e-katalog dan bahkan berbeda merk tanpa alasan jelas, ini jelas niat jahat yang merugikan negara,” terang Kajari Tanggamus.

Penahanan resmi dilakukan mulai hari ini selama 20 hari ke depan, berdasarkan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No.20 Tahun 2001, ditambah Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya Maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Wali Kota Metro Resmi Melepas Keberangkatan 276 Jemaah Haji

Selain itu Kejari menegaskan, penyidikan masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan bakal ada nama-nama baru yang ikut terseret dalam kasus ini.

“Kita tunggu hasil dari pengembangan selanjutnya, yang pasti, kami serius memberantas korupsi di wilayah ini, mohon doanya,” tegasnya.

Saat ini jabatan dr. Meri Yosefa sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tanggamus.(**)

Penulis: Tim Redaksi Editor: DIAN AKROBI, S.Kom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto
Kapolres Metro Pimpin Apel Siaga May Day, Pastikan Personel Tetap Siaga Penuh
Rapat Paripurna DPRD Metro Sampaikan LKPJ 2025, Penguatan Sinergi dan Peningkatan Kinerja
Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mojokerto, Diselesaikan Tidak Melalui Jalur Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB

SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:50 WIB

Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto

Berita Terbaru