JEMBER, Buktipetunjuk.id –
Polres Jember bersama tim gabungan berhasil menangkap dua terduga pelaku perampokan disertai pembacokan di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Jember. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, Kamis 22 Oktober 2026.
Kedua terduga pelaku, berinisial BM dan DS, dibekuk di Banyuwangi pada Jumat dini hari, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diburu Lintas Wilayah
Pengungkapan kasus ini melibatkan Resmob Tim Kalong Polres Jember, Polres Bondowoso, Polres Situbondo, Polresta Banyuwangi, dan tim Jatanras Polda Jawa Timur. Para pelaku sempat melarikan diri menggunakan jasa travel sebelum terdeteksi di Banyuwangi.
Perampokan terjadi Kamis pagi, 22 Oktober 2026. Pemilik toko dan satu anggota keluarga menjadi korban pembacokan senjata tajam.
Peran Berbeda, Motif Utang Rp80 Juta
Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Redaksi media Buktpetunjuk.id melalui pesan WhatsApp membenarkan kedua terduka pelaku perampokan toko mas sudah berhasil diamankan, benar Om,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Ario Senopati Joyonegoro mewakili Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, BM diduga sebagai eksekutor utama yang merampok sekaligus membacok korban. Sementara DS diduga turut serta dalam aksi tersebut.
“Dari hasil pengungkapan sementara, masing-masing memiliki peran berbeda. BM sebagai eksekutor, DS ikut dalam aksi,” kata Ario, Jumat 23 Oktober 2026.
Polisi menyebut motif sementara adalah terlilit utang Rp80 juta. Meski begitu, penyidik menegaskan motif ekonomi tidak menghapus pidana kekerasan dengan senjata tajam yang menyebabkan korban luka berat.
Amankan Yaris 2021 dan Pisau Dapur
Polisi menyita sejumlah barang bukti: satu unit Toyota Yaris 2021, pakaian yang diduga dipakai saat kejadian, serta sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk membacok korban.
Barang bukti tersebut akan didalami untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pelaku.
Dijerat Pasal Perampokan dengan Kekerasan
Kedua terduga dijerat Pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menyatakan masih mendalami persiapan aksi, alur pelarian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini sempat meresahkan warga Jember karena terjadi di siang hari di pusat kota. Polisi mengingatkan, tekanan ekonomi bukan pembenaran untuk melakukan tindak kekerasan.(*)
Reporter : Laili









