Kurang dari 24 Jam Polisi Tangkap Dua Perampok Toko Emas Jember, Satu Jadi Eksekutor Pembacokan

- Penulis Berita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, Buktipetunjuk.id –

Polres Jember bersama tim gabungan berhasil menangkap dua terduga pelaku perampokan disertai pembacokan di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Jember. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, Kamis 22 Oktober 2026.

Kedua terduga pelaku, berinisial BM dan DS, dibekuk di Banyuwangi pada Jumat dini hari, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diburu Lintas Wilayah

Pengungkapan kasus ini melibatkan Resmob Tim Kalong Polres Jember, Polres Bondowoso, Polres Situbondo, Polresta Banyuwangi, dan tim Jatanras Polda Jawa Timur. Para pelaku sempat melarikan diri menggunakan jasa travel sebelum terdeteksi di Banyuwangi.

Perampokan terjadi Kamis pagi, 22 Oktober 2026. Pemilik toko dan satu anggota keluarga menjadi korban pembacokan senjata tajam.

Peran Berbeda, Motif Utang Rp80 Juta

Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Redaksi media Buktpetunjuk.id melalui pesan WhatsApp membenarkan kedua terduka pelaku perampokan toko mas sudah berhasil diamankan, benar Om,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Ario Senopati Joyonegoro mewakili  Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, BM diduga sebagai eksekutor utama yang merampok sekaligus membacok korban. Sementara DS diduga turut serta dalam aksi tersebut.

Baca Juga:  Polres OKU Selatan Kerahkan 123 Personil Kawal Pengundian Nomor Urut Calon Bupati

“Dari hasil pengungkapan sementara, masing-masing memiliki peran berbeda. BM sebagai eksekutor, DS ikut dalam aksi,” kata Ario, Jumat 23 Oktober 2026.

Polisi menyebut motif sementara adalah terlilit utang Rp80 juta. Meski begitu, penyidik menegaskan motif ekonomi tidak menghapus pidana kekerasan dengan senjata tajam yang menyebabkan korban luka berat.

Amankan Yaris 2021 dan Pisau Dapur
Polisi menyita sejumlah barang bukti: satu unit Toyota Yaris 2021, pakaian yang diduga dipakai saat kejadian, serta sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk membacok korban.

Barang bukti tersebut akan didalami untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pelaku.

Dijerat Pasal Perampokan dengan Kekerasan

Kedua terduga dijerat Pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menyatakan masih mendalami persiapan aksi, alur pelarian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini sempat meresahkan warga Jember karena terjadi di siang hari di pusat kota. Polisi mengingatkan, tekanan ekonomi bukan pembenaran untuk melakukan tindak kekerasan.(*)

Reporter : Laili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Prajurit Remaja Diperkuat, Pangdam V/Brawijaya Lantik 267 Bintara Baru di Jember
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan

Berita Terbaru