KEDIRI,Buktipetunjuk.id –
Dugaan ketidaksesuaian mekanisme pengumpulan dana komite di SMAN 1 Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPP LSM GERAK). Organisasi tersebut telah mengadukan persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut.
Pengaduan yang disampaikan pada 20 Oktober 2026 itu berkaitan dengan dugaan penetapan sumbangan komite sebesar Rp1,5 juta untuk setiap siswa pada Tahun Ajaran 2025/2026.
Ketua Umum DPP LSM GERAK, Mat Siswondo, meminta pihak berwenang menelusuri proses penetapan nominal, mekanisme pembayaran, hingga pertanggungjawaban atas dana yang dihimpun dari wali murid.
Menurut Mat, terdapat informasi mengenai kuitansi pembayaran yang mencantumkan nominal Rp1,5 juta. Keberadaan dan konteks penggunaan dokumen tersebut, menurutnya, perlu diperiksa untuk memastikan apakah pelaksanaan pengumpulan dana telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
GERAK Pertanyakan Unsur Kesukarelaan Sumbangan
DPP LSM GERAK menyoroti penetapan nominal sumbangan yang disebut sama untuk setiap siswa. Organisasi tersebut menilai perlu ada penjelasan mengenai apakah pembayaran benar-benar bersifat sukarela atau terdapat ketentuan yang membuat wali murid merasa wajib membayarnya.
Mat Siswondo mengatakan, penelusuran diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat penetapan batas waktu pembayaran, kewajiban membayar dalam jumlah tertentu, maupun bentuk tekanan terhadap wali murid.
“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa dasar penetapan nominal, dokumen hasil rapat, kuitansi pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Hal terpenting adalah memastikan apakah mekanisme yang diterapkan benar-benar sesuai dengan aturan,” ujar Mat.
Ia juga mendorong agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dokumen, tetapi turut melibatkan keterangan dari pihak sekolah, pengurus komite, wali murid, dan pihak lain yang mengetahui proses pengumpulan dana tersebut.
Minta Dokumen Keuangan Diperiksa
Dalam pengaduannya, DPP LSM GERAK mendorong aparat penegak hukum menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite sekolah.
Dokumen yang perlu diperiksa antara lain berita acara rapat wali murid, kesepakatan mengenai sumbangan, bukti pembayaran, rencana anggaran biaya (RAB), serta laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan dasar penetapan nominal, jumlah uang yang benar-benar diterima, pihak yang bertanggung jawab mengelola dana, serta kesesuaian antara penerimaan dan realisasi penggunaannya.
Berdasarkan simulasi perhitungan, apabila 300 siswa masing-masing membayar Rp1,5 juta, nilai dana yang berpotensi dihimpun mencapai Rp450 juta.
Meski demikian, angka tersebut belum dapat dipastikan sebagai total penerimaan aktual. Jumlah sebenarnya perlu diverifikasi melalui data siswa, bukti pembayaran, catatan penerimaan, dan dokumen keuangan terkait.
Permendikbud Mengatur Batasan Penggalangan Dana Komite
Persoalan ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur mekanisme penggalangan dana serta batasan kewenangan komite sekolah.
Pasal 10 mengatur bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sementara itu, Pasal 12 huruf b melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Dalam konteks tersebut, penilaian terhadap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada fakta mengenai pelaksanaan pengumpulan dana, termasuk ada atau tidaknya unsur kewajiban dan pemaksaan.
Aspek keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban keuangan juga perlu ditelaah berdasarkan peraturan yang relevan serta status informasi yang diminta. Belum tersedianya informasi bagi wali murid tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Karena itu, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab Sekolah dan Komite
Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak SMAN 1 Papar berdasarkan bahan informasi yang tersedia.
Redaksi Cakrawala Nusantara Media membuka kesempatan kepada kepala sekolah, pengurus komite, maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan nominal Rp1,5 juta, mekanisme pembayaran, sifat kesukarelaan sumbangan, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban dana.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memberikan kesempatan kepada semua pihak yang disebut dalam pengaduan untuk menyampaikan penjelasannya.
DPP LSM GERAK berharap aparat penegak hukum dan instansi pendidikan terkait menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan masing-masing. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengumpulan dana komite di SMAN 1 Papar dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini didasarkan pada informasi mengenai pengaduan DPP LSM GERAK. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyebutan pihak-pihak terkait tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.(MFD)









