Metro Lampung, Buktipetunjuk.id –
Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung, menetapkan RAP, 33 tahun, mantan sales PT Arta Boga Cemerlang Cabang Metro, sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp254.443.534.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari perwakilan perusahaan, Andyka Risky Pratama, dengan nomor LP/B/488/X/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 20 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, penggelapan terjadi Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.
“Modusnya memanipulasi faktur jual beli barang milik perusahaan,” kata Rizky, Minggu, 25 Oktober 2026.
Polisi menyita 34 lembar faktur penjualan dari 17 transaksi periode Agustus–Oktober 2026 sebagai barang bukti. Selain itu, disita pula dokumen kepegawaian atas nama RAP: surat pengangkatan 1 Juni 2026, empat lembar surat mutasi, satu lembar surat demosi, tiga slip gaji Juli–September 2026, surat keterangan kerja, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen tanda terima bukti tagih.
Penyidik telah memeriksa saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. RAP dijadwalkan ditahan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap I.
RAP dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan dengan pemberatan karena hubungan kerja.
Humas Polres Metro
Editor : Redaksi









