Polres Metro Tetapkan Mantan Sales PT Arta Boga Cemerlang Tersangka Penggelapan Rp254 Juta

- Penulis Berita

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung, Buktipetunjuk.id –

Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung, menetapkan RAP, 33 tahun, mantan sales PT Arta Boga Cemerlang Cabang Metro, sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp254.443.534.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari perwakilan perusahaan, Andyka Risky Pratama, dengan nomor LP/B/488/X/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 20 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, penggelapan terjadi Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.

“Modusnya memanipulasi faktur jual beli barang milik perusahaan,” kata Rizky, Minggu, 25 Oktober 2026.

Polisi menyita 34 lembar faktur penjualan dari 17 transaksi periode Agustus–Oktober 2026 sebagai barang bukti. Selain itu, disita pula dokumen kepegawaian atas nama RAP: surat pengangkatan 1 Juni 2026, empat lembar surat mutasi, satu lembar surat demosi, tiga slip gaji Juli–September 2026, surat keterangan kerja, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen tanda terima bukti tagih.

Baca Juga:  Senyum Warga Krembangan Jadi Bukti, Bantuan Beras 30 Kg Hadir di Tengah Kebutuhan

Penyidik telah memeriksa saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. RAP dijadwalkan ditahan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap I.

RAP dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan dengan pemberatan karena hubungan kerja.

Humas Polres Metro

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Prajurit Remaja Diperkuat, Pangdam V/Brawijaya Lantik 267 Bintara Baru di Jember
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan

Berita Terbaru