Dr. Suriyanto Pd: Oknum BPK jadi sarang penyamun terseret skandal korupsi.

- Penulis Berita

Sabtu, 4 November 2023 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G. Ia langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.

Sebelumnya, nama Achsanul muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK.
Kejagung kemudian memeriksa Achsanul. Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi tersebut.

Praktisi Hukum, Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn, mengaku prihatin dan geram dengan ditangkapnya oknum anggota BPK tersebut. Menurut Suriyanto, anggota BPK yang seharusnya mengamankan uang negara malah ikut merampok uang negara.” ungkap Suriyanto dengan nada gram.

“Keterlibatan oknum BPK dalam kasus korupsi ini tentu sangat mengagetkan kita semua, Masyarakat tentu mempertanyakan integritas lembaga ini. Bagaimana mungkin seorang anggota BPK bisa terlibat dalam aksi korupsi tanpa sepengetahuan lembaga ini? Atau adakah kemungkinan ada pihak lain di BPK yang juga terlibat? Ini skandal korupsi terbesar dan sangat memalukan di rezim ini,” kata Suriyanto kepada media di Jakarta, Sabtu, 4 November 2023.

Baca Juga:  Kasus Oknum Mantan DPRD Dugaan Penganiayaan Naik Ketingkat Penyidikan

Suriyanto menegaskan, perilaku koruptor ini merupakan perbuatan amoral merusak tata nilai kehidupan bangsa, menyengsarakan rakyat, menghambat pembangunan bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa dan masyarakat Indonesia.

“Kasus Achsanul Qosasi ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan keuangan negara. Hal ini tentu menjadi pertanda buruk bagi pemerintah, karena bisa berarti ada pihak lain yang juga terlibat dalam aksi korupsi serupa. Ini harus diusut tuntas, tidak boleh tebang pilih, siapapun yang terlibat dalam skandal ini, wajib diseret ke pengadilan dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Suriyanto.(**)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta
Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan
Martabat Pers Bukan di KTA, Tapi Melalui Karyanya
Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polisi Amankan Karyawan Borongan Diduga Gelapan Getah Karet di PTPN I Regional 7 Tulung Buyut
Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur 
Satreskrim Polres Lampung Timur OTT Oknum LSM LPK-YKBA Diduga Melakukan Pemerasan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:40 WIB

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:33 WIB

Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan

Selasa, 28 April 2026 - 13:12 WIB

Martabat Pers Bukan di KTA, Tapi Melalui Karyanya

Minggu, 26 April 2026 - 12:49 WIB

Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Kamis, 23 April 2026 - 21:40 WIB

Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Berita Terbaru