Dr. Suriyanto Pd: Oknum BPK jadi sarang penyamun terseret skandal korupsi.

- Penulis Berita

Sabtu, 4 November 2023 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G. Ia langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.

Sebelumnya, nama Achsanul muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK.
Kejagung kemudian memeriksa Achsanul. Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi tersebut.

Praktisi Hukum, Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn, mengaku prihatin dan geram dengan ditangkapnya oknum anggota BPK tersebut. Menurut Suriyanto, anggota BPK yang seharusnya mengamankan uang negara malah ikut merampok uang negara.” ungkap Suriyanto dengan nada gram.

“Keterlibatan oknum BPK dalam kasus korupsi ini tentu sangat mengagetkan kita semua, Masyarakat tentu mempertanyakan integritas lembaga ini. Bagaimana mungkin seorang anggota BPK bisa terlibat dalam aksi korupsi tanpa sepengetahuan lembaga ini? Atau adakah kemungkinan ada pihak lain di BPK yang juga terlibat? Ini skandal korupsi terbesar dan sangat memalukan di rezim ini,” kata Suriyanto kepada media di Jakarta, Sabtu, 4 November 2023.

Baca Juga:  Bos Indosurya Diponis 18 Tahun, Pakar Hukum Sebut, Putusan Bisa Menyelamatkan Aset Korban.

Suriyanto menegaskan, perilaku koruptor ini merupakan perbuatan amoral merusak tata nilai kehidupan bangsa, menyengsarakan rakyat, menghambat pembangunan bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa dan masyarakat Indonesia.

“Kasus Achsanul Qosasi ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan keuangan negara. Hal ini tentu menjadi pertanda buruk bagi pemerintah, karena bisa berarti ada pihak lain yang juga terlibat dalam aksi korupsi serupa. Ini harus diusut tuntas, tidak boleh tebang pilih, siapapun yang terlibat dalam skandal ini, wajib diseret ke pengadilan dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Suriyanto.(**)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Urus SLHS, NIB dan ISO, Oknum ASN Ditangkap Polisi Tipu Pengurus SPPG Rp 74,7 Juta
Jaksa Agung Lantik 5 Pejabat Tinggi Kejagung, Asep Nana Mulyana Resmi Jabat Wakil Jaksa Agung
Tersinggung Ucapan, Petani di Warkuk Ranau Selatan Tewas Dibacok Tetangga Sendiri
Modus Open BO MiChat Berujung Curas, 4 Pelaku Ditangkap Polres Lampung Utara
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan 24 Kg Sabu Dalam Dinding Mobil di Tol Kisaran Asahan
Kuasa Hukum Mendesak Tangkap 3 DPO Kasus Seksual Anak Tahun 2012, Perkara Tidak Pernah Dihapus
Dewan Pers Mengecam Ucapan Hotman Paris Dianggap Merendahkan Profesi Wartawan
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon Diringkus Polsek Baradatu 
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:56 WIB

Modus Urus SLHS, NIB dan ISO, Oknum ASN Ditangkap Polisi Tipu Pengurus SPPG Rp 74,7 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:36 WIB

Jaksa Agung Lantik 5 Pejabat Tinggi Kejagung, Asep Nana Mulyana Resmi Jabat Wakil Jaksa Agung

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:09 WIB

Tersinggung Ucapan, Petani di Warkuk Ranau Selatan Tewas Dibacok Tetangga Sendiri

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:45 WIB

Modus Open BO MiChat Berujung Curas, 4 Pelaku Ditangkap Polres Lampung Utara

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:51 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan 24 Kg Sabu Dalam Dinding Mobil di Tol Kisaran Asahan

Berita Terbaru