Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta

- Penulis Berita

Rabu, 29 April 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan seorang kepala desa (Kades). sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Diketahui insial IS (45), Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, resmi ditahan setelah status hukumnya dinaikkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Rabu siang, 29 April 2026.

Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan intensif yang dilakukan tim Tindak Pidana Khusus, Kejari Lampung Selatan. Dari rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2024.

Informasi tersebut disampaikan oleh Agung Trisa Fadilah Burdan. Ia menyebutkan, hasil penyidikan mengarah pada perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung pada keuangan negara.

“Penyidik menemukan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ucapnya.

Pada tahun anggaran 2024, Desa Bangunan mengelola dana desa dengan total nilai mencapai Rp 2,04 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 1,44 miliar serta Alokasi Dana Desa sekitar Rp 534 juta.

Baca Juga:  Bupati OKU Lantik 29 Orang Pejabat Setingkat Eselon II dan III Pemda OKU

Namun, dalam realisasinya, sebagian dana diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 651,2 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2026.

Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Perkara ini masih kami kembangkan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum,” tehas Agung.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, khususnya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dana desa,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto
Kapolres Metro Pimpin Apel Siaga May Day, Pastikan Personel Tetap Siaga Penuh
Rapat Paripurna DPRD Metro Sampaikan LKPJ 2025, Penguatan Sinergi dan Peningkatan Kinerja
Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mojokerto, Diselesaikan Tidak Melalui Jalur Hukum
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB

SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:50 WIB

Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto

Berita Terbaru