Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan seorang kepala desa (Kades). sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Diketahui insial IS (45), Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, resmi ditahan setelah status hukumnya dinaikkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Rabu siang, 29 April 2026.
Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan intensif yang dilakukan tim Tindak Pidana Khusus, Kejari Lampung Selatan. Dari rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2024.
Informasi tersebut disampaikan oleh Agung Trisa Fadilah Burdan. Ia menyebutkan, hasil penyidikan mengarah pada perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung pada keuangan negara.
“Penyidik menemukan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ucapnya.
Pada tahun anggaran 2024, Desa Bangunan mengelola dana desa dengan total nilai mencapai Rp 2,04 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 1,44 miliar serta Alokasi Dana Desa sekitar Rp 534 juta.
Namun, dalam realisasinya, sebagian dana diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 651,2 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Perkara ini masih kami kembangkan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum,” tehas Agung.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, khususnya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dana desa,” tandasnya. (*)














