Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

- Penulis Berita

Kamis, 23 April 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polres OKU Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di areal perkebunan kopi Desa Perupus, Kecamatan Buay Runjung kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Hanya dalam hitungan jam setelah kejadian dilaporkan, Rabu 22 April 2026.

Dari pantauan media, pelaku berinisial DC (16) berhasil diamankan. Korban HS (20), seorang petani asal Desa Kagelang, tewas setelah mengalami luka tusuk saat sedang memanen kopi.

Peristiwa tragis ini dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku terkait pembagian uang hasil panen kopi sebelumnya. Meski sempat dilerai, konflik kembali memanas hingga berujung maut.

Saat korban dalam posisi menunduk, pelaku secara tiba-tiba menusukkan senjata tajam ke bagian punggung kiri korban, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang mengalami luka parah sempat meminta pertolongan sebelum akhirnya dievakuasi ke Puskesmas Buay Runjung dan dirujuk ke RSUD Muaradua. Namun, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan.

Mendapat laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin AKP Aston L. Sinaga bersama Polsek Buay Runjung langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengejaran intensif terhadap pelaku.

Baca Juga:  Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Kakek 77 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Upaya persuasif yang dilakukan aparat kepada pihak keluarga pelaku membuahkan hasil. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Buay Runjung pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pendekatan kepada keluarga pelaku membuat pelaku kooperatif dan menyerahkan diri, sehingga situasi tetap kondusif,” ujar AKP Aston.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau jenis badik sepanjang 29 cm, pakaian pelaku, serta barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Polres OKUS juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan setiap tindak kejahatan akan ditindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak,” tegasnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru