Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Kakek 77 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

- Penulis Berita

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id –

Seorang kakek inisial ST (77) berdomisili di warga Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan diamankan unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Selasa (5/5/2026).

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat, 01 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 Wib, di kamar rumah terlapor.

Saat itu korban Dara (bukan nama sebenarnya) masih berusia 10 tahun lewat depan rumah pelaku lalu dipanggil oleh diduga pelaku dengan membujuk rayu dengan memberi permen dan uang untuk masuk kerumahnya.

Setelah itu korban ditarik ke dalam kamar oleh pelaku lalu celana si korban dibuka secara paksa dan disitulah terjadilah perbuatan asusila terhadap korban, akan tetapi saat memaksa berhubungan intim pelaku mengalami disfungsi ereksi sehingga tidak sampai masuk ke bagian sensitif korban.

Selanjutnya korban disuruh pulang oleh pelaku, sesampainya dirumah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Baca Juga:  Putri Wartawan di Tuba Sukses Raih Juara 2 Lomba Pidato FTBI Tingkat Lampung

Mendengar hal tersebut dari korban, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan gelar perkara dan telah didapatkan bukti yang cukup sehingga Terlapor di tetapkan sebagai Tersangka.

Akhirnya pada pukul 23.00 Wib Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Tersangka serta dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 hurub b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Berita Terbaru