Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau

- Penulis Berita

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar jaringan lintas provinsi. Dalam operasi ini, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial J (warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih) di Jalan Tol Trans Sumatera KM 172 pada Rabu (24/6/2026) dini hari pukul 00.10 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu-sabu yang diduga dibawa dari Riau akan menuju Pulau Jawa.

​Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang intensif.

​”Setelah mengamankan kurir J, kami melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di wilayah Lampung Tengah, yakni R dan E. Keduanya diduga berperan sebagai penerima paket narkotika tersebut,” ujar Iptu Tekun saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga:  SATGAS PETI MADINA TUNDA PENINDAKAN HINGGA 18 AGUSTUS, AMP2K: JANGAN JADIKAN HUT RI ALASAN TUNDA PENEGAKAN HUKUM

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku telah menjalankan bisnis terlarang ini sejak tahun 2020. Artinya, jaringan ini telah beroperasi selama kurang lebih enam tahun dan dikategorikan sebagai sindikat lintas provinsi dengan skala peredaran yang cukup besar.

​Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rantai pasokan serta memburu seorang pria berinisial A yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP jo Pasal 132 UU Narkotika.

​”Para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Iptu Tekun. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Pungli Pawai Kemerdekaan di Merangin Dibantah: Panitia Tegaskan Tak Ada Pungutan, Hanya Salah Komunikasi
Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize
URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat
PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih
Proyek Revitalisasi KOBER Assurur Tasikmalaya Diduga Tak Sesuai Spek, Pekerja Abaikan K3
Proyek Jalan Puspahiang Mandalasari Tasikmalaya Rp6,8 Miliar Mangkrak, Pekerja Dikeluhkan Kekurangan Bahan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Isu Pungli Pawai Kemerdekaan di Merangin Dibantah: Panitia Tegaskan Tak Ada Pungutan, Hanya Salah Komunikasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:49 WIB

URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:02 WIB

PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods

Berita Terbaru