Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau

- Penulis Berita

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id –

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar jaringan lintas provinsi. Dalam operasi ini, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial J (warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih) di Jalan Tol Trans Sumatera KM 172 pada Rabu (24/6/2026) dini hari pukul 00.10 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu-sabu yang diduga dibawa dari Riau akan menuju Pulau Jawa.

​Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang intensif.

​”Setelah mengamankan kurir J, kami melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di wilayah Lampung Tengah, yakni R dan E. Keduanya diduga berperan sebagai penerima paket narkotika tersebut,” ujar Iptu Tekun saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga:  Lawan Karhutla Way Kambas: TNI-Polri Tekankan Respons Cepat, Jangan Tunggu Api Membesar

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku telah menjalankan bisnis terlarang ini sejak tahun 2020. Artinya, jaringan ini telah beroperasi selama kurang lebih enam tahun dan dikategorikan sebagai sindikat lintas provinsi dengan skala peredaran yang cukup besar.

​Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rantai pasokan serta memburu seorang pria berinisial A yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP jo Pasal 132 UU Narkotika.

​”Para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Iptu Tekun. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selisih Angka APBD-P Merangin Capai Rp2 Triliun, Wakil Ketua DPRD: Matriks Evaluasi Belum Final tapi Dipaksakan
Panglima TNI Cup 2026: Tak Sekadar Ngebut, Cetak Atlet Motocross
Duka Mendalam di Sruni, Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8 Tiba di Rumah Duka
Empat Relawan Dapur MBG Simaninggir-Siabu Terluka Akibat Kebakaran, Kepala SPPG Bungkam
Jalan Mampun Baru–Pulau Tujuh Diperbaiki, Bupati Merangin: Infrastruktur Baik Kunci Kesejahteraan
Polisi Tangkap Otak Curanmor di Tanggamus, Setelah Menangkap Tiga Orang Penadah
KONI Lampung Timur Gelar Rakor, Kebut Persiapan Porprov dan Musorkab
Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Selisih Angka APBD-P Merangin Capai Rp2 Triliun, Wakil Ketua DPRD: Matriks Evaluasi Belum Final tapi Dipaksakan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Panglima TNI Cup 2026: Tak Sekadar Ngebut, Cetak Atlet Motocross

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Duka Mendalam di Sruni, Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8 Tiba di Rumah Duka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Empat Relawan Dapur MBG Simaninggir-Siabu Terluka Akibat Kebakaran, Kepala SPPG Bungkam

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Jalan Mampun Baru–Pulau Tujuh Diperbaiki, Bupati Merangin: Infrastruktur Baik Kunci Kesejahteraan

Berita Terbaru