Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau

- Penulis Berita

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar jaringan lintas provinsi. Dalam operasi ini, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial J (warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih) di Jalan Tol Trans Sumatera KM 172 pada Rabu (24/6/2026) dini hari pukul 00.10 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu-sabu yang diduga dibawa dari Riau akan menuju Pulau Jawa.

​Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang intensif.

​”Setelah mengamankan kurir J, kami melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di wilayah Lampung Tengah, yakni R dan E. Keduanya diduga berperan sebagai penerima paket narkotika tersebut,” ujar Iptu Tekun saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga:  ‎Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku telah menjalankan bisnis terlarang ini sejak tahun 2020. Artinya, jaringan ini telah beroperasi selama kurang lebih enam tahun dan dikategorikan sebagai sindikat lintas provinsi dengan skala peredaran yang cukup besar.

​Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rantai pasokan serta memburu seorang pria berinisial A yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP jo Pasal 132 UU Narkotika.

​”Para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Iptu Tekun. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Polsek Sungkai Utara Berhasil Mediasi Perselisihan Ibu dan Anak Melalui Laporan Layanan 110
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru