Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id –Iswandi Bin Supono warga Jln. Raden Saleh Dusun 3 RT.011 RW.003, No.3 Desa Wayhui, Kecamatan Jari Agung didampingi dua pengacaranya terlihat menghadiri sidang gugatan cerai oleh Istrinya yang bernama Kartika di Pengadilan Agama Kelas 1A Tanjung Karang, Provinsi Lampung. Jln Untung Suropati, Labuhan Ratu, Senin, (14/08/2023).
Menurut informasi yang diterima media ini dari Fitra Liana Sari, S.H, selaku pengacara Pihak penggugat agenda sidang hari ini melengkapi barang bukti dan mendengarkan keterangan saksi. Dan sidang hari ini merupakan sidang yang kesekian kalinya.
Selesai mengikuti sidang oleh hakim, keduanya diberi kesempatan untuk melakukan mediasi mandiri. Apabila mediasi mandiri tidak terdapat kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menambahkan bukti-bukti pendukung lainnya.
Menurut Kartika selaku istri sekaligus selaku penggugat yang didamping kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Alpha Lawyers & Partner, dirinya menggugat sang Suami yang bernama Iswandi yang saat ini sedang ikut kontestan politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Lampung Selatan dari Partai PDIP dapil 5 Jati Agung karena diduga telah melakukan selingkuh sampai menikah dengan wanita lain (WIL) yang merupakan salah satu biduan dari group music milik suaminya.
Diterangkan Kartika, perkenalan suaminya dengan biduan tersebut bermula pada tahun 2021. Yang saat itu sang WIL ini merupakan biduan di group music milik suaminya.
Rupanya hubungan pemilik group music dengan biduannya tersebut bukan hanya sebatas urusan pekerjaan, tetapi keduanya merajut hubungan aspara. Tanpa diketahui oleh sang Istri ternyata diam-diam Iswandi sudah melangsungkan pernikahan secara sirih di bulan Desember 2022.
Karna sudah diketahui sang Istri dan untuk mencegah keributan dalam rumah tangga pada saat itu Iswandi beserta keluarga menyerahkan WIL tersebut kepada pihak keluarganya, dan Iswandi berjanji tidak akan meneruskan hubungannya dengan WIL tersebut.
Namun rupanya Iswandi tidak benar-benar serius meninggalkan WILnya, setelah dikembalikan ke orang tuanya, dua hari berikutnya Kartika menemukan sang suami jalan kembali dengan Wilnya. Dan pada akhirnya Kartika memutuskan menggugat cerai Iswandi di pengadilan Agama Kelas 1A Tanjung Karang Provinsi Lampung dengan didampingi Pengacara Darmawan S.H,M.H, Fitri Liana Sari S.Hi, C.M, Yanuar Zuliansyah S.H, Angga Satria S.H,M.H, dan Andi Triawan, S.H,M.H dari Alpha Lawyers & Partners.
Sementara Iswandi yang sempat dimintai keterangan oleh media ini pada saat akan meninggalkan Pengadilan Agama dengan mengendarai kendaraan Pajero berwarna hitam bernomor polisi BE 1 IJK enggan berkomentar dengan mengucapkan “No Coment”.(*)
Editor : (Robi/Red).