Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –
Seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kota Metro, Lampung, berinisial RMS, resmi melaporkan wali murid ke Polres Metro, Polda Lampung, atas dugaan penghinaan dan pengancaman. Laporan itu buntut perselisihan di lingkungan sekolah yang memanas pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/478/X/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, pukul 13.23 WIB, di Polres Kota Metro.
Kronologi Versi Pelapor
Menurut RMS, insiden terjadi sekitar pukul 11.10 WIB di lingkungan sekolah. Saat itu, seorang wali murid datang dalam kondisi emosi setelah menerima informasi sepihak terkait persoalan anaknya.
“Saya belum menjelaskan, tetapi ibunya sudah marah-marah. Dia seperti hendak mencakar dan memukul saya. Setelah dipisahkan, dia mengatai saya dengan sebutan guru pelacur,” kata RMS kepada awak media, Jumat 16 Oktober 2026.
RMS mengaku tak hanya dihina. Ia juga menyebut menerima ancaman verbal yang membuatnya takut bila bertemu di jalan. Situasi disebut memanas ketika kaca jendela sekolah diduga dipukul wali murid dengan tangan, sebelum akhirnya dilerai pihak lain di lokasi.
Buntut Teguran terhadap Siswa
RMS menuturkan, konflik bermula dari upayanya membimbing seorang siswa yang beberapa kali mendapat teguran. Ia menyebut siswa itu sebelumnya dilaporkan terlibat persoalan dengan teman-temannya, termasuk dugaan perundungan, perilaku tidak pantas terhadap teman perempuan, hingga penyebaran video pornografi kepada teman sekelas.
“Penjelasan yang hendak saya sampaikan tidak diterima dengan baik. Wali murid sudah lebih dahulu tersulut emosi,” ujarnya.
Keberatan atas Penghinaan
RMS menegaskan keberatan atas ucapan yang dinilainya merendahkan martabat pendidik. “Saya tidak terima dikatakan seperti itu. Saya sekolah tinggi-tinggi, sarjana, untuk mendidik anak, tetapi justru diperlakukan seperti itu. Saya merasa tidak dihargai,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Ia mengaku cemas karena, menurut keterangannya, terlapor memiliki latar belakang pernah menjalani hukuman pidana. Karena itu, ia berharap laporan ditindaklanjuti secara objektif sesuai hukum yang berlaku.
Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus. Polisi masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, saksi, dan alat bukti.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Setiap pihak berhak memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Catatan Redaksi Buktipetunjuk.id
Keterangan RMS dalam rilis ini merupakan versi pelapor dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah, wali murid terkait, dan kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi sehat antara orang tua dan guru. Persoalan pendidikan semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme sekolah, dengan tetap menghormati martabat serta keselamatan semua pihak.(*)









