Disomasi Pascakebakaran Dapur MBG, Manajemen SPPG Simaninggir-Siabu Akhirnya Angkat Bicara

- Penulis Berita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANYABUNGAN,Buktipetunjuk.id –

Setelah sempat menjadi sorotan karena dinilai belum memberikan klarifikasi terbuka pascainsiden kebakaran akibat dugaan masalah pada instalasi gas di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) Desa Simaninggir, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), manajemen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Simaninggir akhirnya menyampaikan klarifikasi tertulis.

Insiden tersebut dilaporkan mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka. Klarifikasi manajemen disampaikan untuk merespons somasi administratif dan tuntutan keterbukaan informasi yang sebelumnya dilayangkan oleh sejumlah awak media dan aktivis.

Klarifikasi tersebut diwakili Kepala SPPG Simaninggir, Ahmad Jasa, bersama Ketua Yayasan Membangun Tunas Muda Asahan, Sumardi. Dalam keterangannya, pihak manajemen membantah sejumlah dugaan pelanggaran yang sebelumnya menjadi sorotan, mulai dari status ketenagakerjaan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga sistem proteksi kebakaran.

Namun, sejumlah poin dalam klarifikasi tersebut dinilai masih perlu diuji melalui verifikasi independen dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Status Relawan dan Perlindungan Ketenagakerjaan

Salah satu persoalan yang disorot oleh awak media dan aktivis adalah penggunaan istilah relawan bagi pekerja di dapur MBG, yang dinilai perlu dikaji dari perspektif hubungan kerja, hak normatif, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Mereka mempertanyakan apakah status tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama mengingat aktivitas dapur melibatkan penggunaan instalasi gas dan peralatan yang memiliki potensi risiko kecelakaan kerja.

Menanggapi hal itu, manajemen SPPG menyatakan bahwa dapur MBG dikelola oleh mitra atau yayasan nonpemerintah. Istilah relawan, menurut mereka, digunakan untuk membedakan status kepegawaian dalam operasional dapur.

“Seluruh relawan telah aktif terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar rutin setiap bulan dan hak normatifnya telah dipenuhi,” ungkap Kepala SPPG Ahmad Jasa dalam keterangan tertulisnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bentuk hubungan kerja, serta pemenuhan hak dan perlindungan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Empat Korban Luka, Manajemen Klaim Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS

Persoalan berikutnya menyangkut tanggung jawab manajemen terhadap empat korban yang mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.

Dalam somasi sebelumnya, pihak media dan aktivis mempertanyakan pertanggungjawaban materiil dan nonmateriil, termasuk pembiayaan pengobatan serta bentuk tanggung jawab pihak pengelola terhadap para korban.

Menanggapi hal itu, Ahmad Jasa menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan dukungan kepada para korban.

“Dukungan moral dan materiil telah diserahkan. Biaya pengobatan medis sepenuhnya sudah diklaim dan ditanggung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, serta santunan tambahan telah diberikan oleh SPPG dan yayasan,” ujarnya.

Meski demikian, mekanisme penanganan korban, cakupan biaya pengobatan, serta bentuk santunan yang diberikan masih dapat dikonfirmasi lebih lanjut guna memastikan seluruh hak korban telah terpenuhi.

Manajemen Bantah Dugaan Pelanggaran K3

Persoalan keselamatan kerja juga menjadi bagian penting dalam polemik pascakebakaran dapur MBG Simaninggir.

Pihak media dan aktivis sebelumnya mempertanyakan standar keselamatan pengoperasian instalasi gas, kompetensi personel, serta pemenuhan persyaratan K3 di lingkungan dapur.

Mereka juga menyoroti perlunya pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah sistem instalasi gas, prosedur operasional, dan kesiapan penanganan keadaan darurat telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Yayasan Membangun Tunas Muda Asahan, Sumardi, membantah bahwa pihaknya mengabaikan aspek keselamatan kerja.

Menurutnya, seluruh relawan dapur telah mengikuti pelatihan K3 bagi penjamah makanan guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

“Secara teknis, instalasi gas sudah sesuai SOP dan berada di luar area dapur serta dilengkapi jalur evakuasi,” kata Sumardi.

Kendati demikian, klaim kesesuaian dengan standar operasional prosedur (SOP) tersebut perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan teknis independen. Kepastian mengenai kelayakan instalasi gas, kompetensi personel, serta kepatuhan terhadap standar K3 memerlukan dokumen pendukung dan verifikasi oleh pihak berwenang.

APAR Diklaim Berfungsi Normal

Sistem proteksi kebakaran, khususnya alat pemadam api ringan (APAR), turut menjadi sorotan setelah insiden terjadi.

Pihak media dan aktivis mempertanyakan efektivitas sarana pemadam kebakaran yang tersedia di lokasi, termasuk apakah peralatan tersebut dapat digunakan sesuai fungsinya ketika keadaan darurat terjadi.

Sumardi membantah bahwa fasilitas APAR di dapur SPPG Simaninggir tidak berfungsi.

Ia menyatakan bahwa dapur telah dilengkapi APAR yang berfungsi normal. Menurut penjelasannya, alat tersebut tidak sempat digunakan karena api telah berhasil dipadamkan terlebih dahulu.

Ia juga menyebut pemeliharaan dan pengujian kelayakan peralatan dilakukan secara berkala setiap akhir pekan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan kondisi APAR, catatan pemeliharaan, dokumentasi kejadian, serta keterangan saksi yang berada di lokasi saat insiden berlangsung.

Baca Juga:  Erzaldi Rosman: Kami Akan Perjuangkan Tenaga Honorer di Babel untuk Peroleh Hak dan Penghidupan yang Lebih Baik

Langkah verifikasi ini diperlukan untuk memastikan kesiapan sistem proteksi kebakaran dan mengevaluasi prosedur penanganan keadaan darurat di dapur MBG Simaninggir.

Klarifikasi Dikirim Melalui WhatsApp, Muncul Pertanyaan soal Keterbukaan

Persoalan lain yang disorot adalah mekanisme komunikasi antara manajemen SPPG dan pihak media setelah insiden terjadi.

Sebelumnya, manajemen dinilai belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Namun, manajemen membantah anggapan bahwa mereka sengaja bungkam. Ahmad Jasa menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, antara lain kepolisian sektor setempat, koordinator wilayah, satuan tugas, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, pihak manajemen tidak memberikan tanggapan sebelumnya karena tidak menerima surat konfirmasi resmi dalam bentuk fisik di lokasi dapur.

“Kami tidak pernah bungkam. Pihak luar tidak direspons sebelumnya karena tidak ada surat konfirmasi resmi fisik yang masuk ke Dapur SPPG Simaninggir. Kami tidak melayani konfirmasi via chat pesan elektronik,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi mekanisme komunikasi yang diterapkan manajemen.

Pasalnya, surat klarifikasi yang disampaikan kepada pihak media dikirimkan melalui pesan WhatsApp dalam bentuk elektronik, bukan diserahkan langsung dalam bentuk dokumen cetak.

Perbedaan mekanisme tersebut menjadi catatan tersendiri dalam polemik keterbukaan informasi pascainsiden.

Meski demikian, pengiriman klarifikasi melalui media elektronik tidak dengan sendirinya membuat dokumen tersebut tidak sah. Hal yang lebih penting adalah memastikan keaslian dokumen, kejelasan pihak yang bertanggung jawab, serta substansi jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

Arief Azka: Klarifikasi Harus Diuji Secara Independen

Ketua Forum MP4 (Mahasiswa, Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Arief Azka Batubara, menilai klarifikasi tertulis yang disampaikan manajemen SPPG Simaninggir merupakan hak pihak yang bersangkutan. Namun, menurutnya, isi klarifikasi tersebut tidak seharusnya langsung dianggap sebagai kesimpulan akhir atas insiden yang terjadi.

Ia menegaskan bahwa setiap pernyataan yang menyangkut keselamatan pekerja, kepatuhan terhadap regulasi, dan tanggung jawab pengelola harus diuji berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Surat klarifikasi itu bukan kebenaran final dan absolut. Wajar saja mereka membela diri secara sepihak atas dugaan kelalaian fatal dan pelanggaran serius multiregulasi. Namun, kebenaran itu harus diuji publik,” tegas Arief Azka, mantan aktivis HMI UIN Sumut tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan independen diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan antara pihak yang melayangkan somasi dan pihak manajemen yang memberikan bantahan.

Ia juga menilai bahwa evaluasi terhadap sistem keselamatan dapur perlu dilakukan secara menyeluruh, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat kekurangan prosedur atau pelanggaran yang membutuhkan tindak lanjut.

Keluarga Besar Mahasiswa Madina Siap Surati Kepala BGN

Sementara itu, Ketua Umum Keluarga Besar Mahasiswa Mandailing Natal, Adi Parhimpunan Lubis, menyatakan pihaknya berencana menyampaikan laporan resmi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat pusat.

Laporan tersebut, kata dia, akan memuat kronologi insiden kebakaran dapur MBG Simaninggir, dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan, serta hasil investigasi yang telah dihimpun pihaknya.

Adi menegaskan bahwa laporan tersebut dimaksudkan agar otoritas terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional SPPG Simaninggir.

“Kami tidak akan tinggal diam menyikapi hal ini. Kepala BGN Pusat diminta untuk menurunkan tim investigatif, melakukan audit secara komprehensif, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada SPPG Simaninggir apabila ditemukan pelanggaran dalam insiden kebakaran ini maupun pelanggaran lainnya,” tegasnya.

Ia berharap pemeriksaan tidak hanya berfokus pada penyebab langsung kebakaran, tetapi juga mencakup standar keselamatan kerja, kelayakan instalasi gas, kesiapan sarana pemadam kebakaran, serta perlindungan terhadap pekerja.

Menunggu Verifikasi dan Hasil Pemeriksaan

Pascainsiden kebakaran yang mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka, polemik SPPG Simaninggir kini tidak hanya berkaitan dengan klarifikasi manajemen, tetapi juga menyangkut kepastian pemenuhan standar keselamatan dan pertanggungjawaban pengelola.

Klaim manajemen mengenai kepatuhan terhadap SOP, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan K3, dan kelayakan APAR perlu diuji melalui dokumen serta pemeriksaan yang relevan.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran yang disampaikan media dan aktivis juga harus didukung bukti yang dapat diverifikasi agar tidak berhenti sebagai tudingan sepihak.

Karena itu, pemeriksaan oleh instansi berwenang dan penyampaian hasilnya secara transparan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik, memastikan hak para korban terpenuhi, serta mencegah kejadian serupa terulang.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh sebab itu, keselamatan pekerja, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, dan akuntabilitas pengelolaan dapur perlu menjadi bagian penting dari evaluasi operasional.

(Magrifatulloh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli Rp12 Juta di Disdikbud Merangin Mencuat, Kasi PAUD Bantah Terlibat
Selesaikan Bertahap, Komisi A Desak BPN Segera Terbitkan Sertifikat Tanah Ketajek
Tabung LPG Indoor Ancam Nyawa Relawan, Kepala SPPG Bukit Malintang Pilih “Bungkam”
Guru SD di Metro Laporkan Wali Murid ke Polisi: Diduga Dihina dan Diancam di Lingkungan Sekolah
Sulitnya Mencari Nafkah Bukan Sekadar Keluhan, Saatnya Kebijakan Berpihak pada Rakyat
KKG Sukaratu Digelar di SDN 2 Sukagalih, Matangkan Persiapan KKG Kabupaten Desember 2026
Penggunaan Gas “Melon” di SPPG Sibaruang Siabu Mencuat, Manajemen Sebut Force Majeure
Sertijab Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam: Sinergi TNI-Polri Kunci Keamanan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Dugaan Pungli Rp12 Juta di Disdikbud Merangin Mencuat, Kasi PAUD Bantah Terlibat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Selesaikan Bertahap, Komisi A Desak BPN Segera Terbitkan Sertifikat Tanah Ketajek

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Disomasi Pascakebakaran Dapur MBG, Manajemen SPPG Simaninggir-Siabu Akhirnya Angkat Bicara

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Tabung LPG Indoor Ancam Nyawa Relawan, Kepala SPPG Bukit Malintang Pilih “Bungkam”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Guru SD di Metro Laporkan Wali Murid ke Polisi: Diduga Dihina dan Diancam di Lingkungan Sekolah

Berita Terbaru