MERANGIN, Buktipetunjuk.id –
Dugaan praktik pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Jambi, menyeruak ke publik. Seorang pejabat berinisial E yang disebut menjabat Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini disinyalir meminta pungutan Rp1 juta dari setiap pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Informasi ini diungkap seorang pengurus kelompok belajar yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut dia, pungutan tersebut dikaitkan dengan proses pemeriksaan laporan PKBM oleh Aparat Penegak Hukum.
“Untuk masalah pemeriksaan laporan ke APH yang sedang dalam pemeriksaan, kami rapat dan sepakat iuran satu juta per kelompok PKBM. Kata Pak Kasi, uang untuk ngopi kumpul bersama APH,” kata sumber tersebut kepada Buktipetunjuk.id, Jumat, 16 Oktober 2026.
Sumber itu menyebut dana yang terkumpul dari sejumlah PKBM mencapai sekitar Rp12 juta. “Semua uang sudah terkumpul Rp12 juta. Uang itu langsung sudah kami serahkan dan diambil oleh utusan Pak Kasi Dinas Pendidikan Merangin,” ujarnya.
Bantahan Kasi PAUD dan Pengurus PKBM
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pejabat yang disebut sebagai Kasi PAUD membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan informasi yang menyebut dirinya meminta uang tidak benar.
Bantahan serupa disampaikan salah satu pengurus PKBM yang disebut turut menyetor dana. Pengurus yang juga menjabat kepala desa di Kabupaten Merangin itu mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Itu tidak benar, Bang. Saya sudah lama tidak berhubungan dengan Dinas. Entahlah Bang, aku dak tau permasalahannya,” kata dia melalui pesan WhatsApp.
Desakan Pengusutan Transparan
Pengamat hukum Jambi, AZ, menyatakan dugaan pungli ini perlu dibuktikan lewat proses hukum jika ada bukti dan saksi yang cukup.
“Kalau benar ada bukti dan saksi, kita laporkan saja ke APH. Karena ini sudah memalukan Dinas Pendidikan Merangin. Bukti awal sudah ada, tinggal pengembangan saja,” kata AZ.
Ia menilai perbedaan keterangan antarpihak harus diuji melalui pemeriksaan resmi. “Tidak masalah kalau mereka belum jujur, tetapi bukti dan saksi akan menjawab semuanya. Siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.
Uang Pendidikan Bukan untuk “Ngopi”
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut lembaga pendidikan nonformal yang mayoritas sasarannya warga kurang mampu. Publik mendesak agar ada kejelasan: jika terbukti ada pungutan, harus ada pertanggungjawaban. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh perlu dipulihkan.
“PKBM itu lembaga pendidikan masyarakat. Uang Rp1 juta per kelompok itu bukan angka kecil. Kalau benar ada pungutan, itu sangat berat bagi mereka,” kata seorang pengamat pendidikan di Merangin yang enggan disebut namanya.
Hingga kini belum ada kesimpulan resmi dari Disdikbud Merangin maupun APH terkait dugaan pungutan tersebut. Buktipetunjuk.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Disdikbud Merangin dan Polres Merangin untuk tanggapan lebih lanjut.
Reporter: Rudianto









