JEMBER,Buktipetunjuk.id –
Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PDP Kahyangan di Jember berangsur menemukan jalan keluar. Komisi A DPRD Jember mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember segera menerbitkan sertifikat atas ratusan bidang tanah di Dusun Ketajek, Kecamatan Panti, dengan skema penyelesaian bertahap.
Desakan itu muncul setelah warga Desa Suci dan Desa Pakis mengadu ke DPRD. Mereka menuntut kepastian hukum atas lahan garapan yang dikuasai sejak puluhan tahun.
Anggota Komisi A DPRD Jember Mufid menegaskan, penyelesaian tidak bisa dilakukan serentak karena status tanah yang bervariasi. “Jangan sampai 430 bidang yang sudah clear and clean ikut tersandera lahan bermasalah. Pilah subjek dan objeknya. Yang beres, terbitkan dulu,” kata Mufid, Jumat 16 Oktober 2026.
Dari total 477 hektare eks HGU Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan yang digarap sekitar 800 warga, baru 430 bidang dinyatakan bersih secara administrasi dan fisik.
Untuk mempercepat pemetaan yuridis, Komisi A bersama BPN membagi bidang tanah Ketajek ke dalam tiga kluster:
Tabel Kluster Penyelesaian Tanah Ketajek
Kluster 1 Dokumen SK lengkap, objek tanah jelas, subjek pemilik/ahli waris valid (430 bidang). Prioritas penuh untuk langsung dicetak sertifikatnya oleh BPN.
Kluster K2 Memiliki SK dan objek jelas, namun subjek/ahli warisnya belum terverifikasi pasti. Dilakukan penelusuran silsilah dan pelacakan dokumen lanjutan.
Kluster K3 Tidak memiliki SK dan objek belum jelas, namun lahan riil digarap oleh masyarakat. Dibawa ke ranah kebijakan khusus bersama Pemerintah Kabupaten.
Perwakilan BPN Jember Mardi Siswoyo menyatakan sepakat dengan skema bertahap itu. Menurut dia, eksekusi pada Kluster K1 paling realistis dijalankan lebih dulu. “Prinsipnya kami ingin memberi kepastian hukum secepatnya bagi petani. Yang K1 sudah tidak ada masalah, segera kami proses,” ujar Mardi.
Komisi A menyatakan akan mengawal proses hingga sertifikat untuk 430 bidang K1 terbit. Sementara penyelesaian Kluster K2 dan K3 akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Jember dan BPN.
Pewarta: Laili









