Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

- Penulis Berita

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id

Tim kuasa hukum Wildan Hanafi MY Law Office mengajukan permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan laporan polisi yang sebelumnya ditangani Polresta Bandar Lampung.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 003/LPD-POLDA/MYLO/VII/2026 yang ditujukan kepada Kabag Wassidik Polda Lampung pada, Rabu (16/7/2026).

Kuasa hukum MY Law Office, Muhamad Yunandar, S.H., mengatakan pengajuan tersebut bertujuan meminta penjelasan secara menyeluruh mengenai posisi dan perkembangan laporan yang telah dibuat kliennya.

“Hari ini kami menyampaikan permohonan ke Polda Lampung melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum. Tujuannya agar ada penjelasan yang lebih runtut terkait posisi laporan tersebut sehingga semuanya menjadi terang,” kata Yunandar.

Menurut Yunandar, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam mengambil keputusan, namun meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin mengetahui dasar dan posisi hukum dari keputusan yang telah diambil. Kami menghormati mekanisme yang ada, tetapi tentu berharap prosesnya berjalan secara profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan, permohonan tersebut telah diterima oleh bagian Wassidik Polda Lampung dan selanjutnya akan dilakukan penelaahan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hasil dari peninjauan Wassidik nanti akan kami minta informasinya lebih lanjut sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.

Diketahui, permohonan yang diajukan MY Law Office merupakan permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung, yang diterima pada 16 Juli 2026.

Karena, Polresta Bandar Lampung diduga menghentikan kasus Wildan karena salah dalam menerapkan pasal dalam KUHP Terbaru, sehingga kasus itu tidak ditindaklanjuti.

Diberitakan Sebelumnya, Pernyataan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, saat dikonfirmasi awak media justru memicu polemik baru.

Baca Juga:  Polda Lampung Ringkus Pensiunan Polisi Pangkat AKBP Bersama 5 Rekannya Terlibat Permpasan Mobil

Dalam percakapan melalui sambungan telepon dengan jurnalis, Levi menyampaikan keberatannya terkait posisi wartawan yang disebutnya menghalangi pandangan saat forum berlangsung.

“Gua itu duduk di situ, gua ini kan tamu. Tapi kan dihalangi pandangan, di depan kan wartawan semua. Gua mau lihat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui telpon Whatsapp Selasa, (28/4/2026).

Levi menjelaskan bahwa dirinya ingin melihat jalannya forum, termasuk timer yang digunakan untuk mengatur durasi pembicara.

“Pembicara itu Bunda Eva, Roy, itu kan mau lihat timer. Tapi nggak kelihatan karena dihalangi,” katanya.

Namun, pernyataan Levi tidak berhenti pada penjelasan tersebut. Dalam percakapan yang sama, ia juga menyebut nama salah satu jurnalis, Wildan Hanafi, dengan nada yang dinilai keras.

“Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia ha Kandidat ucapnya. Tak hanya itu, Levi juga mengaku akan mengerahkan orang untuk mencari yang bersangkutan.

“Gua cari, nanti gua suruh Septa, gua gerakin orang-orang gua… malam ini gua cari dia, biar dia tahu,” lanjutnya.
Levi juga membantah bahwa dirinya yang secara langsung mengusir wartawan dari posisi tersebut.
“Yang ngusir juga bukan gua. Gua duduk di situ aja. Tapi pandangan gua tertutup,” katanya.

Meski demikian, pernyataan lanjutan Levi kembali menuai sorotan karena dinilai bernada ancaman.
“Suruh minta maaf sama gua, suruh buat klarifikasi. Kalau enggak, awas dia,” tandasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize
URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat
PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih
Proyek Revitalisasi KOBER Assurur Tasikmalaya Diduga Tak Sesuai Spek, Pekerja Abaikan K3
Proyek Jalan Puspahiang Mandalasari Tasikmalaya Rp6,8 Miliar Mangkrak, Pekerja Dikeluhkan Kekurangan Bahan
PC IMM Madina Ultimatum Kapolres: Usut Dugaan PETI di Simpang Tolang dalam 3×24 Jam
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:49 WIB

URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:02 WIB

PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih

Berita Terbaru