Dana Desa Gunung Sari Tahun 2025 Diduga Dikorupsi dan Mark Up Anggaran

- Penulis Berita

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO,Buktipetunjuk.id –

Dana desa di turunkan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk merubah menjadikan desa agar lebih maju dn dan harus digunakan secara transparan ,dan dapat dipertanggung jawabkan bukanlah untuk dihambur hamburkan di Mark Up untuk memperkaya diri oknum kuasa pengguna anggaran. Salah satu Contoh dana desa di desa gunungsari kec Maesan bondowoso kini menuai polemik segenab Warga Desa Gunungsari, Kec. Maesan mendesak Kemendes, BPK, dan KPK segera audit menyeluruh pengelolaan Dana Desa 2025 senilai Rp 1,08 Miliar.

*Sorotan utama:*

– Pembangunan Fisik (energi, jalan, sanitasi) menghabiskan Rp 433 Juta, diduga markup dan dibagi-bagi pos untuk hindari pengawasan; hasil fisik tak sebanding.

– Penyertaan Modal Rp 217 Juta tak jelas penerima, usaha, maupun manfaat bagi desa.

– Keadaan Mendesak Rp 162 Juta dipakai padahal tak ada kejadian darurat.

Warga menuntut bukti sah, pengembalian kerugian, dan sanksi tegas jika terbukti menyimpang. Belum ada tanggapan pihak desa.

*DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR*

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pengelolaan dana desa wajib transparan, akuntabel, sesuai kebutuhan nyata masyarakat, dan dilarang menyalahgunakan wewenang.

2. Permendagri No. 20 Tahun 2018: Pembangunan fisik harus sesuai harga pasar wajar, ada kontrak tertulis, serta diukur dan dibuktikan secara fisik; penyertaan modal wajib didasarkan Peraturan Desa yang sah dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres OKU Selatan Akan Tindaklanjuti Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan

3. Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019: Dilarang memecah belah paket pekerjaan untuk menghindari pengawasan, serta penggunaan pos “keadaan mendesak” harus didukung bukti kejadian yang sah.

4. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001: Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun bagi yang terbukti melakukan Mark Up, pemalsuan dokumen, dan merugikan keuangan negara/daerah.

*TUNTUTAN MENDESAK MASYARAKAT*

Berdasarkan data dan fakta di atas, warga Desa Gunungsari dengan tegas menuntut:
✅ Kemendes PDTT, BPK, dan KPK segera turun melakukan audit langsung ke lokasi, memeriksa dokumen lengkap, serta mengukur fisik pekerjaan satu per satu.
✅ Buka secara terbuka perjanjian penyertaan modal, identitas penerima, serta bukti sah penyerahan uang senilai Rp 217 juta.
✅ Jelaskan secara rinci dasar hukum dan bukti kejadian penggunaan dana “keadaan mendesak” Rp 162 juta.
✅ Verifikasi ulang seluruh harga satuan pembangunan fisik dengan harga pasar wajar setempat.
✅ Tindak tegas pihak yang terbukti menyimpang, kembalikan kerugian keuangan negara, dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Gunungsari maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bondowoso. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.
(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Berita Terbaru