Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

- Penulis Berita

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Jajaran Polsek Metro Utara bersama Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di halaman parkir CV Bumi Jaya Sejahtera, Jalan WR Supratman, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB dan mengakibatkan korban mengalami luka robek serta pendarahan di bagian kepala.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/VII/2026/SPKT/Polsek Metro Utara/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 14 Juli 2026.

Korban diketahui bernama Maragurda Siregar (26), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Karangrejo, Metro Utara.

Sementara terduga pelaku adalah Sunario (41), karyawan swasta, warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

“Pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan balok kayu ke arah kepala sehingga korban mengalami luka robek dan pendarahan. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Rizky.

Baca Juga:  Tegakkan kebenaran jangan ada penumpang gelap di kasus SYL.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu kasau berwarna cokelat dengan panjang sekitar 143 sentimeter yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.

Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari pihak pabrik mengenai keberadaan terduga pelaku.

Saat petugas tiba di lokasi, pelaku telah diamankan oleh pihak perusahaan sebelum akhirnya diserahkan kepada anggota Polsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa tersangka secara intensif guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize
URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat
PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih
Proyek Revitalisasi KOBER Assurur Tasikmalaya Diduga Tak Sesuai Spek, Pekerja Abaikan K3
Proyek Jalan Puspahiang Mandalasari Tasikmalaya Rp6,8 Miliar Mangkrak, Pekerja Dikeluhkan Kekurangan Bahan
PC IMM Madina Ultimatum Kapolres: Usut Dugaan PETI di Simpang Tolang dalam 3×24 Jam
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:49 WIB

URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:02 WIB

PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih

Berita Terbaru