Kemenkum Jabar Bersama DPRD Tasikmalaya Membahas Raperda Tentang Sistem Kesehatan Daerah

- Penulis Berita

Kamis, 25 September 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya,Buktipetunjuk.idPada hari Kamis, 25 September 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tasikmalaya secara hybrid (luring dan daring) bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Acara diadakan di ruang rapat Sahardjo, dengan kehadiran Perancang PUU Ahli Madya Harun Surya dan tim Kanwil Jabar, serta Kepala Divisi P3H Funna Maulai Masaile yang hadir secara daring.

Dalam rapat pembahasan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam sambutan dan konsepsi yang disampaikan, disebutkan bahwa pengaturan kesehatan secara nasional diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, namun kedua peraturan tersebut belum mencantumkan delegasi wewenang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membentuk Peraturan Daerah sehubungan dengan kesehatan.

Baca Juga:  Pelayanan Transparan RSUD Abdul Moeloek Terima Kunjungan Tim Monev KIP Provinsi Lampung

Meskipun demikian, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kabupaten/kota sudah memiliki berbagai kewenangan di bidang kesehatan, antara lain:

pengelolaan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), penerbitan izin rumah sakit kelas C dan D serta faskes tingkat daerah, penerbitan izin praktik dan kerja tenaga kesehatan, penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan, dan optikal, serta penerbitan izin produksi makanan dan minuman di industri rumah tangga.

Perancang Kanwil Jabar juga menekankan bahwa pengaturan kesehatan secara umum harus mampu mengakomodir keseluruhan hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab,” ujarnya.

 

Sesuai dengan kondisi kenyataan di daerah, dengan tujuan menjamin terlaksananya urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. (ADV/ADS)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto
Kapolres Metro Pimpin Apel Siaga May Day, Pastikan Personel Tetap Siaga Penuh
Rapat Paripurna DPRD Metro Sampaikan LKPJ 2025, Penguatan Sinergi dan Peningkatan Kinerja
Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mojokerto, Diselesaikan Tidak Melalui Jalur Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB

SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:50 WIB

Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto

Berita Terbaru