Jambi, Buktipetunjuk.id –
Kepolisian Daerah Jambi mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin atau PETI di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua alat berat ekskavator dan 94,61 gram material diduga emas disita.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat, 16 Oktober 2026. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji memimpin kegiatan itu, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko.
Kasus bermula dari informasi yang diterima Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada 1 Oktober 2026. Informasi itu menyebut adanya aktivitas tambang diduga tak berizin di Desa Batu Kerbau.
Menindaklanjuti laporan, tim turun ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Di sana, polisi mengamankan dua ekskavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang.
“Dua unit ekskavator tersebut diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kami juga menyita 94,61 gram material yang diduga mengandung emas,” kata Erlan.
Tiga orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) ditetapkan sebagai tersangka. AJ tercatat dalam dua laporan polisi berbeda terkait aktivitas tambang ilegal tersebut. Polisi belum memerinci peran masing-masing tersangka.
Mereka disangkakan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidananya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Erlan menegaskan konferensi pers digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi. “Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan hukum. Proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Penyidik Ditreskrimsus masih mendalami perkara, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pemodal. Polda Jambi mengimbau masyarakat tidak melakukan tambang tanpa izin dan ikut menjaga kelestarian lingkungan.
Warga yang mengetahui aktivitas PETI diminta melapor ke kepolisian agar ditindaklanjuti.
Humas Polda Jambi
Reporter : Rudianto









