Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Emas Ilegal, Sita Dua Ekskavator dan 94,61 Gram Emas

- Penulis Berita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Buktipetunjuk.id –

Kepolisian Daerah Jambi mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin atau PETI di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua alat berat ekskavator dan 94,61 gram material diduga emas disita.

Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat, 16 Oktober 2026. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji memimpin kegiatan itu, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko.

Kasus bermula dari informasi yang diterima Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada 1 Oktober 2026. Informasi itu menyebut adanya aktivitas tambang diduga tak berizin di Desa Batu Kerbau.

Menindaklanjuti laporan, tim turun ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Di sana, polisi mengamankan dua ekskavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang.

“Dua unit ekskavator tersebut diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kami juga menyita 94,61 gram material yang diduga mengandung emas,” kata Erlan.

Baca Juga:  PT Konindo Panorama Konsultan Diduga Gagal Awasi, Pekerja CV Nurdin Bersaudara Tanpa APD Layak

Tiga orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) ditetapkan sebagai tersangka. AJ tercatat dalam dua laporan polisi berbeda terkait aktivitas tambang ilegal tersebut. Polisi belum memerinci peran masing-masing tersangka.

Mereka disangkakan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidananya mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Erlan menegaskan konferensi pers digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi. “Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan hukum. Proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Penyidik Ditreskrimsus masih mendalami perkara, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pemodal. Polda Jambi mengimbau masyarakat tidak melakukan tambang tanpa izin dan ikut menjaga kelestarian lingkungan.

Warga yang mengetahui aktivitas PETI diminta melapor ke kepolisian agar ditindaklanjuti.

Humas Polda Jambi

Reporter : Rudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasi PNF Disdikbud Merangin Diduga Terlibat Pungli Rp12 Juta, Seret Nama APH
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar
Dugaan Pungli Rp12 Juta di Disdikbud Merangin Mencuat, Kasi PNF Bantah Terlibat
Selesaikan Bertahap, Komisi A Desak BPN Segera Terbitkan Sertifikat Tanah Ketajek
Disomasi Pascakebakaran Dapur MBG, Manajemen SPPG Simaninggir-Siabu Akhirnya Angkat Bicara
Tabung LPG Indoor Ancam Nyawa Relawan, Kepala SPPG Bukit Malintang Pilih “Bungkam”
Guru SD di Metro Laporkan Wali Murid ke Polisi: Diduga Dihina dan Diancam di Lingkungan Sekolah
Sulitnya Mencari Nafkah Bukan Sekadar Keluhan, Saatnya Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Kasi PNF Disdikbud Merangin Diduga Terlibat Pungli Rp12 Juta, Seret Nama APH

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:23 WIB

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Emas Ilegal, Sita Dua Ekskavator dan 94,61 Gram Emas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Dugaan Pungli Rp12 Juta di Disdikbud Merangin Mencuat, Kasi PNF Bantah Terlibat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Selesaikan Bertahap, Komisi A Desak BPN Segera Terbitkan Sertifikat Tanah Ketajek

Berita Terbaru

Berita

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:23 WIB