Merangin, Buktipetunjuk.id –
Dugaan praktik pungutan liar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin kembali mencuat. Seorang pejabat Kepala Seksi Pendidikan Non Formal (PNF) berinisial E diduga terlibat pengumpulan dana Rp12 juta dari pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dengan dalih “ngopi bersama aparat penegak hukum”.
Berdasarkan keterangan sejumlah pengurus PKBM yang dihimpun Tempo, dana dikumpulkan melalui perantara berinisial T, seorang aktivis sekaligus pengurus PKBM. “Setiap PKBM diminta Rp1 juta. Totalnya sekitar Rp12 juta. Uang itu diambil T atas nama Pak Kasi,” kata seorang sumber yang enggan disebut namanya, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Sumber lain menyindir jumlah pungutan tersebut. “Kalau Rp12 juta cuma untuk ngopi, bukan di Merangin tempatnya. Mungkin di Jakarta,” ujarnya.
Desakan Copot Pejabat
Praktik ini memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat Merangin. Mereka mendesak Bupati Merangin mengambil tindakan tegas.
“Ini sudah memalukan Dinas Pendidikan dan Pemkab Merangin, apalagi menyeret nama APH. Kalau terbukti, pejabat ini harus diproses. Kalau perlu, pindahkan saja dari Dinas Pendidikan,” kata seorang tokoh masyarakat kepada Buktipetunjuk.id.
Mahasiswa Fakultas Hukum di Merangin menilai dugaan pungli itu mencederai prinsip pelayanan publik. “Administrasi pendidikan harus bersih dan transparan. Tidak boleh ada imbalan apa pun di luar ketentuan,” ujarnya.
Sejumlah pengurus PKBM juga mengaku mendapat intimidasi setelah kasus ini mencuat. “Yang melapor justru ditakut-takuti. Jangan jadikan pendidikan sebagai ladang uang,” kata salah satu sumber.
Hingga kini, Buktipetunjuk.id masih berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut ke Kepala Bidang PAUD dan PNF Disdikbud Merangin. Pertanyaan yang muncul: apakah Kabid mengetahui praktik ini, atau ada instruksi dari pejabat di atasnya?
Publik menanti klarifikasi resmi dari Disdikbud Merangin. “Pendidikan adalah hak semua orang, bukan ladang pungutan. Rp12 juta dari lembaga masyarakat bukan jumlah kecil. Kalau terbukti, harus ada pertanggungjawaban,” kata seorang warga.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kasi PNF berinisial E, oknum T, maupun pihak Disdikbud Merangin terkait tudingan tersebut. Buktipetunjuk.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Reporter: Rudianto









