TANGGAMUS, Buktipetunjuk.id –
Dugaan pemalsuan laporan pertanggungjawaban dana desa dalam Program Semua Bisa Sekolah (SBS) mencuat di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Program yang digadang-gadang mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan memperluas akses pendidikan bagi anak kurang mampu serta yatim piatu itu justru diduga menjadi ajang laporan fiktif.
Program SBS dijalankan melalui skema pembiayaan Paket A, B, dan C yang disalurkan lewat Pemerintah Pekon dan dilaksanakan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Aturannya, setiap pekon menganggarkan biaya pendidikan Rp1,8 juta per siswa untuk warga yang membutuhkan.
Penelusuran Tim media menemukan, masing-masing kepala pekon menganggarkan 3 hingga 4 warga sebagai penerima manfaat. Di atas kertas, siswa diarahkan dan diterima di PKBM, mengikuti proses belajar, hingga dinyatakan lulus. Namun, kewajiban pembayaran dari pekon kepada pengelola PKBM hingga kini tak pernah direalisasikan.
Ironisnya, siswa dinyatakan lulus, tetapi ijazah tertahan karena administrasi belum dilunasi pekon.
Fakta ini diungkap Pengelola PKBM Mandiri Utama, Suranto. Ia mengaku kecewa atas sikap sejumlah Kepala Pekon di Cukuh Balak yang lepas tanggung jawab.
“Iya, untuk SBS yang dari pekon itu sampai hari ini kami masih kecewa. Soalnya yang dari pekon belum memberikan kewajibannya. Sementara siswanya sudah kami urus dan sudah lulus. Makanya sampai sekarang masih ada yang belum ambil ijazahnya,” kata Suranto kepada Tim media, Kamis, 15 Oktober 2026.
Pernyataan Suranto membuka dugaan kuat adanya laporan fiktif Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Jika siswa sudah lulus dan dana telah dianggarkan serta dilaporkan terserap, muncul pertanyaan: ke mana uang Rp1,8 juta per siswa itu mengalir? Mengapa PKBM yang telah bekerja justru tidak dibayar?
Praktik ini tidak hanya merugikan pengelola PKBM, tetapi juga mengancam masa depan siswa dari keluarga tidak mampu yang menjadi sasaran utama program.
Jika benar dana telah dilaporkan terealisasi namun tidak sampai ke PKBM, maka patut diduga ada pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana desa. Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari sejumlah Kepala Pekon di Kecamatan Cukuh Balak terkait tunggakan kewajiban tersebut. Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus didesak segera melakukan audit investigatif, membuka Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa SBS 2023-2024, serta memanggil para kepala pekon terkait.
Apabila terbukti ada laporan fiktif, aparat penegak hukum diminta turun tangan. Program untuk warga miskin semestinya tidak dijadikan alat memperkaya diri. (Tim)









