Penyidik Kejari Kepahiang menyisir ruangan administrasi dan keuangan terkait dugaan korupsi SPALD-S 2023. Sejumlah perangkat elektronik turut diamankan.
KEPAHIANG, Buktipetunjuk.id –
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepahiang, Kamis, 15 Oktober 2026.
Penggeledahan selama empat jam itu terkait dugaan korupsi proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat atau SPALD-S Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan dimulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Penyidik menyisir sejumlah ruangan yang berkaitan dengan administrasi dan keuangan. Tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-935/L.7.18/FD.2/10/2026 yang diteken 12 Oktober 2026.

Sita 49 Dokumen dan Perangkat Elektronik
Dari penggeledahan, penyidik menyita 49 dokumen, satu cap stempel dinas, dua unit komputer PC, satu laptop, dan satu unit CPU. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat, S.H., M.H., menyatakan seluruh barang bukti akan diteliti lebih lanjut.
“Dokumen fisik beserta perangkat elektronik yang disita akan langsung dibawa ke kantor kejaksaan untuk dipelajari secara mendalam oleh tim jaksa penyidik,” kata Johansen dalam siaran pers, Kamis.
Dalami Dugaan Penyelewengan SPALD-S 2023
Proyek SPALD-S 2023 di Dinas PUPR Kepahiang diduga bermasalah dalam pelaksanaan. Kejari Kepahiang sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas proyek sanitasi tersebut. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan.
Hingga kini, Kejari Kepahiang belum menetapkan tersangka. Johansen menyebut pihaknya masih mendalami hasil pemeriksaan dokumen dan digital forensik dari perangkat elektronik yang disita.(*)
Pewarta: AHS









