Empat Jam Geledah Kantor Dinas PUPR Kepahiang, Kejaksaan Sita 49 Dokumen Proyek Sanitasi

- Penulis Berita

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejari Kepahiang menyisir ruangan administrasi dan keuangan terkait dugaan korupsi SPALD-S 2023. Sejumlah perangkat elektronik turut diamankan.

KEPAHIANG, Buktipetunjuk.id –

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepahiang, Kamis, 15 Oktober 2026.

Penggeledahan selama empat jam itu terkait dugaan korupsi proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat atau SPALD-S Tahun Anggaran 2023.

Penggeledahan dimulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Penyidik menyisir sejumlah ruangan yang berkaitan dengan administrasi dan keuangan. Tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-935/L.7.18/FD.2/10/2026 yang diteken 12 Oktober 2026.

Sita 49 Dokumen dan Perangkat Elektronik

Dari penggeledahan, penyidik menyita 49 dokumen, satu cap stempel dinas, dua unit komputer PC, satu laptop, dan satu unit CPU. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat, S.H., M.H., menyatakan seluruh barang bukti akan diteliti lebih lanjut.

Baca Juga:  HUT 43 ACC Hadirkan Harapan Baru Untuk Pendidikan di Pelosok : 43 Unit Proyektor Didistribusikan

“Dokumen fisik beserta perangkat elektronik yang disita akan langsung dibawa ke kantor kejaksaan untuk dipelajari secara mendalam oleh tim jaksa penyidik,” kata Johansen dalam siaran pers, Kamis.

Dalami Dugaan Penyelewengan SPALD-S 2023

Proyek SPALD-S 2023 di Dinas PUPR Kepahiang diduga bermasalah dalam pelaksanaan. Kejari Kepahiang sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas proyek sanitasi tersebut. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan.

Hingga kini, Kejari Kepahiang belum menetapkan tersangka. Johansen menyebut pihaknya masih mendalami hasil pemeriksaan dokumen dan digital forensik dari perangkat elektronik yang disita.(*)

Pewarta: AHS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran BTT Merangin Dipangkas Rp4,76 Miliar, Transparansi Dipertanyakan
Apresiasi Dedikasi Paskibraka, Pemkab Merangin Berangkatkan Peserta Study Tour ke-Lampung dan Sumsel 
Menko Pangan Zulhas Tinjau KDKMP di Natar Lampung Selatan 
GIBM Jambi Siap Bersinergi dengan Kapolda Baru, Ketua DPC se-Provinsi Akan Bersilaturahmi
Penguatan HAM di SDN 1 Trimulyo, Upaya Cegah Bullying Sejak Dini
Sejumlah Kepala Pekon di Cukuh Balak Diduga Fiktifkan Laporan Dana Desa Program SBS 2023-2024, PKBM Ngaku Belum Dibayar
Perahu “Tuan Muda” Terbalik Dihantam Ombak Puger, Satu Nelayan Asal Tegaldlimo Hilang
Curi Tabung Gas dan Uang Tunai di Rumah Kosong, Polisi Tangkap Pemuda di Pakuan Ratu
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Anggaran BTT Merangin Dipangkas Rp4,76 Miliar, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Apresiasi Dedikasi Paskibraka, Pemkab Merangin Berangkatkan Peserta Study Tour ke-Lampung dan Sumsel 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Menko Pangan Zulhas Tinjau KDKMP di Natar Lampung Selatan 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:40 WIB

GIBM Jambi Siap Bersinergi dengan Kapolda Baru, Ketua DPC se-Provinsi Akan Bersilaturahmi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Penguatan HAM di SDN 1 Trimulyo, Upaya Cegah Bullying Sejak Dini

Berita Terbaru