Way Kanan, Buktipetunjuk.id –
Seorang pemuda berinisial JWS, 27 tahun, ditangkap Unit Reaksi Cepat Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, atas dugaan pencurian di sebuah rumah kosong di Kampung Karang Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kamis, 15 Oktober 2026.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman tersangka di Kampung Karang Agung. JWS merupakan warga setempat.
Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, mengatakan pencurian terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, rumah milik korban, Suwanto, dalam keadaan kosong. Suwanto sedang bekerja di kebun, sedangkan istrinya berdagang di sekolah.
“Aksi pencurian ini baru diketahui saat korban pulang dari kebun sekitar pukul 10.00 WIB. Korban curiga melihat pintu belakang rumahnya yang sebelumnya diikat tali sudah terbuka,” kata Hasbuan, Kamis, 15 Oktober 2026.
Setelah diperiksa, korban kehilangan tiga tabung gas LPG 3 kilogram berwarna hijau dari warung miliknya. Dari dalam kamar, dompet putih berisi uang tunai Rp 900.000 juga raib.
Usai menerima laporan korban, URC Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menangkap JWS tanpa perlawanan.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga buah tabung gas LPG hijau milik korban,” ujar Hasbuan.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk proses hukum lebih lanjut. JWS dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber: Humas Polres Way Kanan
Editor: Redaksi









