DPO Delapan Tahun, Curas Sadis Berhasil Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Lampung Tengah.

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.idDelapan tahun menghirup udara bebas malang melintang di dunia kejahatan, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) tahun 2015 yang terjadi di Kali Busuk, Jalan Lintas Timur (Jalintim) Terbanggi Besar, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Pelaku berhasil dilumpuhkan, Minggu (21/5/23).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, pihaknya terpaksa harus menghadiahi pelaku curas sadis insial NS (32) warga Abung Selatan, Lampung Utara dengan timah panas dikaki kanannya, lantaran mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, pelaku NS yang juga residivis kasus Curas 365 merupakan pelaku tindak kejahatan yang terjadi di jalan Lintas Timur, tepatnya dijembatan kali busuk Terbanggi Besar, bersama 4 orang rekannya, pada hari, Selasa (2/6/2015) silam.

“Pada saat itu korban mengendarai mobil bermuatan sayur sesampainya di jalan lintas Timur kali busuk Kampung Terbanggibesar, tiba-tiba kendaraan yang di gunakan korban di pepet oleh para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna gold,” jelasnya.

“Kemudian, kata Kasat Reskrim, saat pelaku masih diatas mobil, korban langsung di tembak oleh pelaku dibagian kepala hingga mengakibatan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Sedangkan mobik pick up bermuatan sayur masuk kedalam jurang.

“Semula para pelaku hendak mengambil mobil korban, namun karena korban ditembak dibagian kepala hingga tewas ditempat dan mobilnya masuk jurang, korban ditinggalkan begitu saja. Sedangkan para pelaku langsung kabur meninggalkan korban,” ujar AKP Edi Qorinas.

Pada saat menjalankan aksinya, NS ditemani 4 orang rekannya. Dua orang telah menjalani hukuman, sementara 2 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Khusus pelaku NS adalah pelaku yang mengeksekusi menembak kepala korban hingga tewas di TKP,” imbuhnya.

Sejak saat itu, para pelaku menjadi penjahat yang paling diburu oleh Polisi. 2 orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan NS dan 2 rekannya berhasil kabur.Terkahir, petugas mendapatkan informasi bahwa NS sedang berada dirumahnya, tak ingin menyia-nyiakan waktu, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, langsung memburu residivis yang menembak Lamidi pedagang sayur asal Tubaba hingga tewas di TKP.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut, sementara 2 orang rekannya sedang diburu petugas.Pelaku NS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara sampai dengan seumur hidup,” pungkasnya.

(Humas/Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *