Tiga Pejabat Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi Disparpora, Negara Rugi Rp1,6 Miliar

- Penulis Berita

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU,Buktipetunjuk.id –

Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023. Penetapan dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Senin, 12 Oktober 2026.

Ketiga tersangka menyusul mantan Kepala Disparpora Kepahiang berinisial TA yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Tiga Tersangka Baru

Penyidik menyebut ketiganya memiliki otoritas penuh atas penggunaan anggaran saat itu:
⭐ RS, Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang periode Agustus–Desember 2023.

⭐EA, Bendahara Pengeluaran Disparpora Kepahiang.

⭐ IH, Kepala Bidang Destinasi sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk proyek fisik.

Modus: Mark-up Rp6,2 Miliar
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, mengatakan para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga dan manipulasi anggaran secara bersama-sama.

Total anggaran yang dibidik penyidik mencapai Rp6,2 miliar, meliputi biaya operasional hingga pembangunan. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, tindakan itu merugikan negara Rp1,6 miliar.

Baca Juga:  Brimob Polda Lampung Siapkan Rest Area di Mako Batalyon C Pelopor Untuk Pemudik

Pos anggaran yang dikorupsi mencakup hampir seluruh pengadaan dinas pada 2023: perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor dan bahan cetak, makan-minum, komponen alat listrik, serta tujuh paket proyek konstruksi.

Pemeriksaan dan Jeratan Pasal
Rabu, 14 Oktober 2026, penyidik memeriksa dua tersangka. Satu tersangka lain diperiksa intensif di Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Para tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Imam menegaskan penyidik masih mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.

“Proses hukum terus berjalan untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi anggaran daerah di Bengkulu. Dengan penetapan tiga tersangka baru, total tersangka dalam perkara Disparpora Kepahiang 2023 kini menjadi empat orang.(*)

Reporter: AHS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran BTT Merangin Dipangkas Rp4,76 Miliar, Transparansi Dipertanyakan
Apresiasi Dedikasi Paskibraka, Pemkab Merangin Berangkatkan Peserta Study Tour ke-Lampung dan Sumsel 
Menko Pangan Zulhas Tinjau KDKMP di Natar Lampung Selatan 
GIBM Jambi Siap Bersinergi dengan Kapolda Baru, Ketua DPC se-Provinsi Akan Bersilaturahmi
Penguatan HAM di SDN 1 Trimulyo, Upaya Cegah Bullying Sejak Dini
Empat Jam Geledah Kantor Dinas PUPR Kepahiang, Kejaksaan Sita 49 Dokumen Proyek Sanitasi
Sejumlah Kepala Pekon di Cukuh Balak Diduga Fiktifkan Laporan Dana Desa Program SBS 2023-2024, PKBM Ngaku Belum Dibayar
Perahu “Tuan Muda” Terbalik Dihantam Ombak Puger, Satu Nelayan Asal Tegaldlimo Hilang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Anggaran BTT Merangin Dipangkas Rp4,76 Miliar, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Apresiasi Dedikasi Paskibraka, Pemkab Merangin Berangkatkan Peserta Study Tour ke-Lampung dan Sumsel 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Menko Pangan Zulhas Tinjau KDKMP di Natar Lampung Selatan 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:40 WIB

GIBM Jambi Siap Bersinergi dengan Kapolda Baru, Ketua DPC se-Provinsi Akan Bersilaturahmi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Penguatan HAM di SDN 1 Trimulyo, Upaya Cegah Bullying Sejak Dini

Berita Terbaru