TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id –
Polisi membekuk AR alias Yan Toyek, 31 tahun, terduga pelaku utama pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. AR ditangkap Kamis pagi, 8 Oktober 2026, di Pekon Kalirejo.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penadahan motor Honda Beat milik warga Pekon Dadisari. Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga menadah motor hasil curian.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan AR mengakui mencuri motor korban. “Setelah dicuri, motor itu dijual dan berpindah tangan beberapa kali sebelum akhirnya kami temukan,” kata Primadona, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif.
Kepada penyidik, AR mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi slot. Polisi juga mendalami pengakuan AR soal dugaan keterlibatan pada kasus lain di wilayah hukum Polres Tanggamus dan Polres Pringsewu.
Saat polisi mengembangkan pencarian barang bukti berupa telepon seluler milik korban, AR disebut melawan petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya. AR dibawa ke RSUD Batin Mangunang untuk perawatan.
Pencurian itu terjadi pada 2 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Pekon Dadisari. Korban kehilangan satu unit Honda Beat dan dua telepon seluler. Kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta. Kasus ini baru dilaporkan ke Polsek Wonosobo pada 8 September 2025.
Saat ini AR ditahan di Mapolsek Wonosobo. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi masih memburu dua telepon seluler milik korban yang belum ditemukan.
(Roli)









