WAY KANAN,Buktipetunjuk.id –
Dewan Pimpinan Cabang Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kabupaten Way Kanan resmi mengajukan sengketa informasi publik terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMP Negeri 1 Kasui ke Komisi Informasi Provinsi Lampung, Jumat, 9 Oktober 2026.
Langkah hukum ini ditempuh setelah permohonan informasi yang diajukan JMI, termasuk surat keberatan, dinilai tidak mendapat tanggapan memadai dari pihak sekolah.
Pengajuan sengketa tersebut tercatat dalam tanda terima berkas Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Wakil Ketua DPC JMI Way Kanan, Andi Aziz, mengatakan gugatan ini merupakan upaya konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum atas hak informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas badan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” kata Andi.
JMI berharap Komisi Informasi Provinsi Lampung segera menindaklanjuti sengketa ini sesuai mekanisme dan tenggat yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Di sisi lain, JMI menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi bagi SMPN 1 Kasui. “Kami menjunjung asas praduga tidak bersalah dan keberimbangan informasi,” ujar Andi.
Hingga berita ini disusun, pihak SMPN 1 Kasui belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa tersebut.
(TIM/Redaksi)









