TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id –
Tim Unit Reaksi Cepat atau URC Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama URC Sat Reskrim Polres Tanggamus menangkap tiga orang yang diduga terlibat penadahan sepeda motor hasil kejahatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis dinihari, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketiga terduga berinisial AG, 43 tahun, warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo; ML, 29 tahun, warga Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka; dan Ibrahim AZ, 30 tahun, warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus Lampung.
Dari tangan mereka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Hasil penyelidikan sementara mengungkap, motor itu diduga dibeli AG seharga Rp1,5 juta. Kendaraan tersebut kemudian dijual kembali kepada AZ melalui perantara ML dengan harga Rp3,4 juta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan kehilangan yang diterima polisi pada 8 September 2025. Peristiwa pencurian terjadi pada 2 September 2025 di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo. Barang yang hilang saat itu berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua unit telepon seluler. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp13 juta.
Saat ini ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan. Ancaman pidananya penjara paling lama empat tahun dan denda kategori V.
(Roli)









