Polisi Tangkap Terduga Penganiayaan Warga Karang Umpu, Korban Mengalami Luka Berat

- Penulis Berita

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,Buktipetunjuk.id –

Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan menangkap AS, 28 tahun, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan Dedi Putra menderita luka berat. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di KM 5, Kelurahan Blambangan Umpu.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengatakan, peristiwa bermula Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 22.00 WIB di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Korban Dedi Putra mengalami tujuh luka tusuk di bagian belakang leher, kepala, punggung, dan lengan kiri.

Menurut keterangan pelapor Wiji Lestari Ningsih, istri korban, ia mendapat kabar dari kerabat saat sedang berada di Prabumulih, Sumatera Selatan. Korban kemudian dilarikan ke RS Zainal Abidin Pagar Alam sebelum dirujuk ke RS Mitra Mulya Husada, Bandar Jaya, untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga:  Lampung Siap Jadi Kekuatan Pangan Nasional, Gubernur Libatkan ISPI Perkuat Sektor Peternakan

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan. Informasi masyarakat menyebutkan keberadaan terduga di KM 5 Blambangan Umpu,” kata Riswanto, Minggu, 11 Oktober 2026.

Dipimpin Kanit I Satreskrim, Tim URC Polres Way Kanan mengamankan AS tanpa perlawanan. AS yang berdomisili di Sp.3 Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, kini ditahan di Mapolres Way Kanan untuk penyidikan.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya penjara paling lama delapan tahun.

Riswanto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen polisi menindak tegas tindak pidana sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat.(*)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran BTT Merangin Dipangkas Rp4,76 Miliar, Transparansi Dipertanyakan
Apresiasi Dedikasi Paskibraka, Pemkab Merangin Berangkatkan Peserta Study Tour ke-Lampung dan Sumsel 
Menko Pangan Zulhas Tinjau KDKMP di Natar Lampung Selatan 
GIBM Jambi Siap Bersinergi dengan Kapolda Baru, Ketua DPC se-Provinsi Akan Bersilaturahmi
Penguatan HAM di SDN 1 Trimulyo, Upaya Cegah Bullying Sejak Dini
Empat Jam Geledah Kantor Dinas PUPR Kepahiang, Kejaksaan Sita 49 Dokumen Proyek Sanitasi
Sejumlah Kepala Pekon di Cukuh Balak Diduga Fiktifkan Laporan Dana Desa Program SBS 2023-2024, PKBM Ngaku Belum Dibayar
Perahu “Tuan Muda” Terbalik Dihantam Ombak Puger, Satu Nelayan Asal Tegaldlimo Hilang
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Anggaran BTT Merangin Dipangkas Rp4,76 Miliar, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Apresiasi Dedikasi Paskibraka, Pemkab Merangin Berangkatkan Peserta Study Tour ke-Lampung dan Sumsel 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Menko Pangan Zulhas Tinjau KDKMP di Natar Lampung Selatan 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:40 WIB

GIBM Jambi Siap Bersinergi dengan Kapolda Baru, Ketua DPC se-Provinsi Akan Bersilaturahmi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Penguatan HAM di SDN 1 Trimulyo, Upaya Cegah Bullying Sejak Dini

Berita Terbaru