WAY KANAN,Buktipetunjuk.id –
Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan menangkap AS, 28 tahun, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan Dedi Putra menderita luka berat. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di KM 5, Kelurahan Blambangan Umpu.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengatakan, peristiwa bermula Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 22.00 WIB di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Korban Dedi Putra mengalami tujuh luka tusuk di bagian belakang leher, kepala, punggung, dan lengan kiri.
Menurut keterangan pelapor Wiji Lestari Ningsih, istri korban, ia mendapat kabar dari kerabat saat sedang berada di Prabumulih, Sumatera Selatan. Korban kemudian dilarikan ke RS Zainal Abidin Pagar Alam sebelum dirujuk ke RS Mitra Mulya Husada, Bandar Jaya, untuk penanganan lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan. Informasi masyarakat menyebutkan keberadaan terduga di KM 5 Blambangan Umpu,” kata Riswanto, Minggu, 11 Oktober 2026.
Dipimpin Kanit I Satreskrim, Tim URC Polres Way Kanan mengamankan AS tanpa perlawanan. AS yang berdomisili di Sp.3 Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, kini ditahan di Mapolres Way Kanan untuk penyidikan.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya penjara paling lama delapan tahun.
Riswanto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen polisi menindak tegas tindak pidana sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat.(*)
Editor: Redaksi









