Akhirnya penginapan dan waterboom Ranau Indah sudah rata dengan tanah.

- Penulis Berita

Sabtu, 27 Januari 2024 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –Waterboom milik pengusaha Bus Ranu Indah. Amrill, tampak terlihat sudah rata dengan tanah. Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait mengrahkan alat berat excavator untuk meratakan indikasi bangunan yang melanggar garis semapadan pantai, tidak butuh waktu lama untuk memporak porandakan penginapan dan waterboom pemilik PT. Sumbara Multi Artha itu, Sabtu 27 Januari 2024.

Anggaran dana yang mencapi milyar tersebut terindikasi tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mana tentu setiap komponen kehidupan wajib familiar dan tentu berkaitan dengan aspek suatu lingkungan perlu diperhatikan. Sebab hampir setiap aspek kehidupan terkait dengan AMDAL, karena semua aspek lingkungan beserta dampaknya wajib diperhatikan dan itu sangat penting.

Terindikasi kuat pemilik usaha tidak mengantongi izin AMDAL sesui keperuntukan. Terpantau dilokasi semua tidak tampak lagi bangunan megah berdiri di tepian danau Ranau tersebut. Orner PT. Sumbara Multi Artha, Amrill harus bisa merelakan digusur tempat beroprasi nya salah satu bidang usahanya.

Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Arson Abadi mewakili Bupati OKU Selatan kepada wartawan, menjelaskan,” Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari upaya panjang untuk mengembalikan fungsi Danau Ranau OKU Selatan Sumatera Selatan seperti semula.” jelasnya.

Yang jelas Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai. Dengan harapan tidak terjadi lagi pengusaha yang ingin mendirikan bangunan tanpa ada ABDAL sesuai ketentuan peraturan pemerintah dan UU yang berlaku.

Baca Juga:  Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional

Tanah-tanah yang berada di luar garis sempadan pantai dikuasai oleh negara. Untuk pemanfaatannya, maka pihak yang berkepentingan harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah setempat dan hak yang dapat diperoleh adalah Hak Pakai (HP) atau Hak Pengelolaan (HPL).

Maka dari hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) seluruh bangunan yang melanggar garis sempadan pantai yang menjorok ke Danau Ranau harus dibongkar dan diratakan. Hari ini kita melaksanakan keputusan dari Mahkamah Agung tersebut untuk membongkar yang melanggar sempadan pantai.” tegas Arson Abadi.

(Tis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Unit PPA Polres OKU Selatan Amankan Kakek 74 Tahun Diduga Cabuli Cucu Kandungnya
Bupati OKU Berikan Dukungan Kepada Atlet Voli Yang Akan Bertanding Tingkat Kejurnas di Jakarta
Oknum Kadus Desa Sinar Baru Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain Sebagai Persyaratan Administrasi Jabatan
Polres Lahat Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi Ibu Rumah Tangga
Bupati dan Wabup OKU Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian LKPJ Tahun 2025
Angin Puting Beliung Disertai Hujan Deras Porak-Porandakan Talang Jawa dan Pasar Simpang, Warga Butuh Bantuan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 12:49 WIB

Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Kamis, 23 April 2026 - 21:40 WIB

Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Rabu, 22 April 2026 - 17:35 WIB

Unit PPA Polres OKU Selatan Amankan Kakek 74 Tahun Diduga Cabuli Cucu Kandungnya

Sabtu, 11 April 2026 - 19:25 WIB

Bupati OKU Berikan Dukungan Kepada Atlet Voli Yang Akan Bertanding Tingkat Kejurnas di Jakarta

Jumat, 10 April 2026 - 15:21 WIB

Oknum Kadus Desa Sinar Baru Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain Sebagai Persyaratan Administrasi Jabatan

Berita Terbaru