Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto Damai, Ini Pandangan Hukum Kades Ir. Purwanto NP.L VS Advokat Rikha Permatasari

- Penulis Berita

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto,Buktipetunjuk.id

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Bunga (samaran), yang terjadi di utara Sungai Brantas pada 18 April 2026 silam, kini memunculkan perdebatan hukum yang sangat tajam. Di satu sisi, Kepala Desa Ir. Purwanto NL.P memiliki pandangan tersendiri, namun di sisi lain, Advokat Rikha Permatasari SH, MH, melontarkan kritik keras yang mematahkan argumen tersebut.

Perbedaan ke-dua pandangan ini, akan menjadi sorotan publik karena menyangkut nyawa keadilan pada anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Bumi Wilwatikta. Rabu, (6/5/2026).

Menurut Purwanto selaku Kades Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, penyelesaian masalah harus bergantung sepenuhnya pada keinginan keluarga. Ia beralasan bahwa korban merasa malu dan meminta agar perkara dugaan pencabulan untuk tidak diteruskan.

“Saya melihat dari hukumnya. Bahwa permasalahan seperti itu, bergantung dari si korban. Korban meminta untuk tidak diteruskan, dia malu,” ungkapnya. Pandangan tersebut dipegang teguh oleh Kades Mlirip, meski banyak pihak yang mempertanyakan keabsahannya secara hukum negara.

Berbeda jauh dengan pendapat di atas, Advokat Rikha Permatasari SH., MH., menegaskan bahwa kasus pencabulan anak bukanlah delik yang bisa dinegosiasikan. “Jangan bungkus kejahatan dengan kata damai. Dalam kasus ini, ‘damai’ bukan solusi, itu justru bentuk penguburan keadilan secara hidup-hidup,” tegasnya. Pernyataan itu, menjadi tamparan keras bagi pihak yang beranggapan bahwa kejahatan bisa diakhiri hanya dengan sekedar adanya surat pernyataan.

Kades Purwanto juga beralasan bahwa kasus ini dianggapnya sebagai delik khusus, sehingga jika korban meminta berhenti, proses pun harus berhenti. Ia menilai, tindakannya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak keluarga korban yang merasa malu dan ingin menghentikan. Namun, penafsiran tersebut dinilai warga sangat keliru dan berbahaya karena bisa membuka celah bagi kejahatan lain.

Merespons hal tersebut, Advokat Rikha menyoroti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurutnya, secara hukum, tindak pidana terhadap anak adalah kejahatan umum yang wajib diproses, bukan urusan pribadi yang bisa dihentikan seenaknya. “Hukum telah mengatur ancaman penjara 5 hingga 15 tahun, mana bisa itu diselesaikan hanya dengan minta maaf,” tambahnya.

Sikap Kades Purwanto yang mengaku tidak tahu menahu tentang siapa yang membuat surat pernyataan pelaku, juga menjadi sorotan. “Saya tidak tahu,” jawabnya singkat. Jawaban itu menurut masyarakat, justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai alur birokrasi dan pengawasan di lingkungan pemerintahan desa Mlirip yang terkesan lemah.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Tewasnya Dua Anak Dibawah Umur Tenggelam di Air Terjun Tanggamus

Sementara itu, Advokat Rikha memperingatkan bahwa pihak yang terindikasi mendorong penyelesaian damai, akan berpotensi terseret kasus baru. “Jika benar ada intervensi untuk mendamaikan perkara tersebut, maka itu bukan hanya pelanggaran etik, tapi bisa masuk ranah pidana karena menghambat proses hukum atau obstruction of justice,” ungkapnya dengan nada keras.

Sebelumnya, Kades Purwanto dalam pembelaannya mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan. Ia menilai bahwa selama tidak ada tuntutan dan sudah ada kesepakatan, maka masalah dianggap selesai. “Dari pihak kepolisian, kalau itu memang tidak ada tuntutan dan disitu sudah diselesaikan, ya sudah cukup di musyawarah itu,” ujarnya. Klaim ini, menurut warga tentu sangat bertolak belakang dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Menanggapi klaim tersebut, advokat Rikha menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan lokal atau tekanan sosial. “Ketika hukum tunduk pada kompromi, saat itu juga keadilan runtuh. Anak adalah subjek hukum yang dilindungi negara, bukan objek negosiasi,” tegasnya. Pesan ini, sekaligus menjadi pengingat bahwa rasa malu korban tidak boleh dijadikan alasan untuk membebaskan SYT alias KBL (terduga pelaku).

Di lapangan, perbedaan pendapat ini membuat masyarakat menjadi bingung namun mulai sadar. Warga yang awalnya mengira penyelesaian damai adalah hal biasa, kini mulai mengerti bahwa itu justru merugikan korban. Mereka menyadari bahwa memproses hukum bukan berarti dendam, melainkan bentuk perlindungan maksimal terhadap generasi penerus bangsa.

Dampak dari perdebatan tersebut dinilai publik sangat besar. Jika pandangan Kades Ir. Purwanto NL.P yang dianut, maka keadilan terindikasi menjadi tidak tegak dan pelaku merasa bisa berbuat bebas tanpa adanya konsekuensi hukum. Namun jika pandangan Advokat Rikha yang didengar, maka rasa aman akan kembali pulih dan keadilan ditegakkan. Publik kini menunggu, pihak manakah yang akan memenangkan kebenaran hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua RT Edi Suyanto, Ketua RW Budiono, Kepala Dusun Rubadi dan pihak terkait lainnya masih belum memberikan konfirmasi. Kasus tersebut kini menjadi ujian berat bagi integritas penegakan hukum di Desa Mlirip , Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, apakah akan berpihak pada aturan negara atau justru tenggelam dalam budaya yang ditengarai salah kaprah.

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru