Unit PPA Polres OKU Selatan Amankan Kakek 74 Tahun Diduga Cabuli Cucu Kandungnya

- Penulis Berita

Rabu, 22 April 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id

Warga Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, digegerkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang kakek terhadap cucu kandungnya sendiri.

Pria paruh baya ini diketahui, berinisial MB (74), warga Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Banding Agung kabupaten OKU Selatan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pantauan, korban diketahui berinisial MA (9), seorang pelajar sekolah dasar yang masih duduk di bangku SD dan merupakan cucu kandung tersangka.

Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 15.12 WIB di rumah tersangka.Hal disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Readi Hartana, SH., S.IK.,M.IK melalui Waka Polres Kompol Hendro Swarno, SH saat Pres Realles, Rabu (22/04/2026).

Dalam pres Realles itu Waka Polres OKUS Kompol Hendro Swarno, SH didampingi Kanit PPA Ipda Sulastri, SH., MH dan Kasi Humas AKP Amir Hamzah, S. Sos., MM.Waka Polrese mnyampaikan bahwa, saat itu korban tengah berada di rumah tersangka dan sempat tertidur di ruang depan bersama anggota keluarga lainnya.

Baca Juga:  Disdamkar tangkap burung hantu yang bersarang diruangan Sekda OKU Selatan.

‘Tersangka kemudian meminta korban untuk berpindah ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan seksual,” ujarnya.

Usai kejadian, korban kembali ke rumahnya keesokan hari sekitar pukul 06.00 WIB bersama seorang saksi. Kasus ini kemudian terungkap dan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yakni satu helai baju kaos lengan panjang berwarna kombinasi serta satu celana panjang bermotif kotak-kotak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Ia terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. (Ham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 482 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru