SPPG Panggorengan Akui Ada Ulat di Ompreng MBG Siswa, Pengawasan MBG di Madina Dipertanyakan

- Penulis Berita

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id Dugaan makanan berulat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mandailing Natal akhirnya diakui pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Panyabungan Panggorengan. Pengakuan itu tertuang dalam surat berita acara resmi yang disampaikan kepada Satgas MBG Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, setelah video temuan ulat pada lauk makanan siswa viral di media sosial.

Dokumen tersebut ditandatangani Kepala SPPG Panyabungan Panggorengan, Ahmad Fahrur Rozi Rangkuti. Dalam isi berita acara, pihak SPPG secara tegas mengakui adanya ulat di dalam ompreng makanan yang didistribusikan ke SMKN 3 Panyabungan pada 28 April 2026.

“Dan kami mengakui memang ada ulat tapi tidak semua ompreng,” demikian kutipan dalam surat klarifikasi resmi tersebut.

Pengakuan itu sekaligus membantah spekulasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat terkait keaslian video yang beredar. Dalam dokumen tersebut dijelaskan, laporan pertama diterima sekitar pukul 12.35 WIB setelah pihak sekolah menghubungi Kepala SPPG untuk memberitahukan adanya ulat pada makanan siswa.

Menu makanan yang diproduksi pada hari kejadian disebut terdiri dari nasi putih, sambal ikan botan, sayur bening jagung dan labu siam, serta buah salak. Namun, munculnya ulat pada makanan yang diperuntukkan bagi siswa sekolah langsung memicu kekhawatiran publik terhadap standar higienitas dapur MBG.

Pihak SPPG dalam klarifikasinya menyebut makanan berulat yang ditemukan hanya terdapat pada dua ompreng. Meski demikian, publik menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap ringan karena menyangkut keamanan konsumsi anak-anak di lingkungan sekolah.

Alih-alih menenangkan situasi, pengakuan resmi itu justru memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai lemahnya sistem pengawasan kualitas makanan sebelum didistribusikan. Publik mempertanyakan bagaimana makanan yang diduga telah terkontaminasi dapat lolos dari proses pemeriksaan dapur hingga sampai ke tangan siswa.

Baca Juga:  Proyek Inpres Tahap 2 Peningkatan Irigasi Disinyalir Dikerjakan Asal Jadi

Tidak hanya itu, Satgas MBG Kabupaten Mandailing Natal sebelumnya juga mengakui tidak melakukan pemeriksaan terhadap sampel makanan karena kasus tersebut diketahui telah terjadi sepekan sebelumnya. Satgas menyatakan hanya menerima surat klarifikasi dari pihak SPPG sebagai bahan evaluasi.

Kondisi ini memunculkan kritik terhadap pola penanganan dugaan makanan tidak layak konsumsi yang dinilai belum menyentuh aspek investigasi lapangan secara menyeluruh. Padahal, program MBG merupakan program strategis yang menyangkut kesehatan ribuan pelajar.

Dalam berita acara itu, pihak SPPG juga menyinggung soal penyebaran video ke media dan narasi bahwa Kepala SPPG tidak dapat dihubungi saat kejadian berlangsung. Menurut mereka, komunikasi dengan pihak sekolah telah dilakukan setelah menerima laporan dari sekolah.

Meski mengakui adanya kelalaian, pihak SPPG menyatakan akan meningkatkan pengawasan mulai dari tahap persiapan, pengolahan, menu MBG, hingga pendistribusian makanan. Mereka juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak sekolah dan masyarakat atas kejadian tersebut.

Kasus ini kini menjadi alarm serius bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Mandailing Natal. Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi anak sekolah, pengawasan kualitas pangan dinilai tidak boleh berhenti pada administrasi dan klarifikasi tertulis semata, tetapi harus dibuktikan melalui sistem kontrol yang ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Turunkan Tim Gabungan Evakuasi Warga Lampung Utara Tenggelam di Bendungan Way Rarem
Kepemilikan 2 Objek Surat di Kawasan DAS dan DMJ, Komisi C DPRD Asahan Segera Panggil Pihak-Pihak Terkait.
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto Damai, Ini Pandangan Hukum Kades Ir. Purwanto NP.L VS Advokat Rikha Permatasari
Sekber Tiga Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan
Wakil Ketua LKBH (PB) PGRI Pusat Edi Ribut Harwanto Minta Menteri Hukum RI Jadi Mediator Penyelesaian 2 Lisme Pengurus PGRI
Praktisi Hukum Rikha Permatasari Kasus Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur Harus Diproses Hukum
Penangguhan Penahanan Tersangka Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tahan Pelaku
Dinilai Merosot, Kamad MTs GUPPI Malintang Diduga Jarang Hadir dan Layak Diganti.
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:55 WIB

Polisi Turunkan Tim Gabungan Evakuasi Warga Lampung Utara Tenggelam di Bendungan Way Rarem

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

Kepemilikan 2 Objek Surat di Kawasan DAS dan DMJ, Komisi C DPRD Asahan Segera Panggil Pihak-Pihak Terkait.

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:20 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto Damai, Ini Pandangan Hukum Kades Ir. Purwanto NP.L VS Advokat Rikha Permatasari

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:10 WIB

Sekber Tiga Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:59 WIB

SPPG Panggorengan Akui Ada Ulat di Ompreng MBG Siswa, Pengawasan MBG di Madina Dipertanyakan

Berita Terbaru