Penangguhan Penahanan Tersangka Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tahan Pelaku

- Penulis Berita

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id  –

Kuasa hukum korban dari YLBH Unicorn, Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H., mengungkapkan jika penangguhan penahanan terhadap MD dinilai janggal. Pasalnya, ada dugaan ketidaksesuaian informasi yang disampaikan dalam pengajuan penangguhan penahanan. Menurut Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H., bahwa pihak tersangka sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan terhadap MD dengan alasan harus mengurus seorang cucu yang memiliki kebutuhan khusus berinisial SL.

“Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa SL diketahui merupakan anak dari pasangan BN dan WY, yang secara mutlak SL bukan menjadi tanggung jawab tersangka MD. BN merupakan anak kandung dari SW dan MD yang tinggal tidak jauh dari rumah tersangka MD. Fakta tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian informasi yang disampaikan dalam pengajuan penangguhan penahanan. Meski informasi tersebut telah disampaikan kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas terhadap tersangka MD” terang Dr. Ryan Maulana.

Dalam rilisnya, Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H., menyampaikan desakan untuk penegakan hukum dan keadilan.

“Keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas demi menjamin rasa keadilan bagi korban,” ujar Dr. Ryan Maulana, kepada media ini, Selasa (5/5/2026).

Selain itu, keluarga korban juga meminta perhatian dari Prabowo Subianto, Mabes Polri, Polda Lampung dan Kapolres Lampung Tengah agar turut mengawasi proses penegakan hukum dalam perkara ini.

Baca Juga:  Danrem 043/Gatam Tekankan Jaga Kesehatan dan Hindari Pelanggaran Saat Kunjungi Kodim 0429/Lamtim

“Kami berharap tersangka segera ditangkap agar rasa keadilan dan perikemanusiaan dapat dirasakan oleh pihak korban. Kami percaya Polri tetap menjaga marwah sebagai pelindung dan pengayom, pelayan masyarakat,” tegas Pengacara muda yang akrab di sapa Ryan ini.

Sekedar mengingatkan, jika korban berinisial AJ yang diduga menjadi korban pengeroyokan pada 8 Januari 2026 di area Tempat Pembuangan Sampah PT Great Giant Foods, Humas Jaya, Terbanggi Besar. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka berupa goresan akibat cakaran di bagian wajah dan lengan. Keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian turut memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana pengeroyokan.

Pihak Polres Lampung Tengah telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SW dan MD yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Namun, baru SW yang ditahan sejak 25 April 2026, sementara MD hingga kini masih belum ditahan sehingga hal ini menuai sorotan publik.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari pihak keluarga korban terkait profesionalisme dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.

“Kami sangat menyayangkan kinerja Polres Lampung Tengah yang kami nilai kurang profesional dalam menangani kasus ini,” ujar kakak korban.

Dalam catatan redaksi, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut konsistensi penegakan hukum serta transparansi dalam proses penyidikan. Media ini akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut. (rilis YLBH Unicorn/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktisi Hukum Rikha Permatasari Kasus Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur Harus Diproses Hukum
Dinilai Merosot, Kamad MTs GUPPI Malintang Diduga Jarang Hadir dan Layak Diganti.
Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Kakek 77 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
Good And Clean Government Kota Metro Akan Baik Jika Trias Politika Ormas, LSM Masyarakat dan Wartawan Bernurani
Kades Mlirip Purwanto : Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Dapat Berakhir Damai Tanpa Proses Hukum
LBH KIS : Percobaan Dugaan Bunuh Diri ASN di Kota Metro Jadi Alarm Serius Perlindungan Kesehatan Mental Pekerja
Dikabarkan Pegawai ASN Metro Disinyalir Melakukan Percobaan Bunuh Diri
Video MBG Berulat di Mandailing Natal Viral, Publik Soroti Pengawasan Dapur SPPG Panggorengan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:59 WIB

Praktisi Hukum Rikha Permatasari Kasus Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur Harus Diproses Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:42 WIB

Penangguhan Penahanan Tersangka Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tahan Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:41 WIB

Dinilai Merosot, Kamad MTs GUPPI Malintang Diduga Jarang Hadir dan Layak Diganti.

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:27 WIB

Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Kakek 77 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:01 WIB

Good And Clean Government Kota Metro Akan Baik Jika Trias Politika Ormas, LSM Masyarakat dan Wartawan Bernurani

Berita Terbaru