KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed

- Penulis Berita

Jumat, 11 September 2026 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id –

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peran baru dalam pusaran dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman.

Seorang guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga terlibat sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa yang menyetor uang ke jajaran petinggi kampus.

“Salah satu guru SMA di Tasikmalaya diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 11 September 2026.

Atas dugaan itu, tim penyidik KPK menggeledah rumah guru tersebut pada 9–10 September 2026. Penggeledahan menjadi rangkaian penyidikan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak dari Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq; Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo; Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto; Mulyono, keponakan Sodiq; serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang berperan sebagai perantara.

Baca Juga:  ​Wagub Lampung Jihan Nurlela Buka Rakernas Purna Jambore Nasional 1991

Modus dan Aliran Dana

KPK menduga Norman memeras orang tua calon mahasiswa melalui Dian dan Adhi. Orang tua diminta menyetor hingga Rp 650 juta agar anaknya lolos ke Fakultas Kedokteran. Meski uang telah dibayar, calon mahasiswa tetap tidak diloloskan.

Sementara itu, Sodiq diduga memerintahkan keponakannya, Mulyono, menerima uang dari orang tua calon mahasiswa. Selama 2025–2026, total uang yang diterima mencapai Rp 680 juta. Dana tersebut dipakai Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

KPK juga menduga Sodiq memberi akses persetujuan kelulusan kepada Kabag Akademik Eko Sumanto. Imbalannya, Eko menerima Rp 1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025–2026.

Kasus ini masih terus dikembangkan. KPK belum memerinci identitas guru SMA yang rumahnya digeledah.(*)

(Megy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Theo Kawatu Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98 di Minahasa Selatan
Kapolres Jombang Tekankan Pelayanan Tanpa Pungli Saat Sambangi Tiga Polsek
DPP LSM GERAK Adukan Dugaan Pungutan Komite SMAN 1 Papar Rp1,5 Juta per Siswa ke Polres Kediri
Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Wabup Theo Kawatu Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98 di Minahasa Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Kapolres Jombang Tekankan Pelayanan Tanpa Pungli Saat Sambangi Tiga Polsek

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:02 WIB

DPP LSM GERAK Adukan Dugaan Pungutan Komite SMAN 1 Papar Rp1,5 Juta per Siswa ke Polres Kediri

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Berita Terbaru