Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

- Penulis Berita

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id

Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks pekerja lokal dan manajemen PT Star Energy Suoh Sekincau (SEGSS) resmi buntu. Dua kali perundingan bipartit yang digelar di Bandar Lampung tak mencapai kesepakatan, sehingga sengketa dipastikan naik ke tahap mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja.

Ketua PBH Peradi Bandar Lampung, Ali Akbar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum eks pekerja, mendesak manajemen PT Star Energy Suoh Sekincau untuk kembali mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

Menurut dia, eskalasi konflik seharusnya bisa dihindari jika perusahaan beritikad baik membuka ruang dialog, mengingat perkara ini menyangkut akses keadilan bagi eks pekerja di wilayah operasional Lampung Barat.

“Masih ada waktu. Lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan. Ini hanya menyangkut satu pekerja, perkara sepele yang seharusnya cepat ditemukan jalan keluarnya tanpa harus berlarut sampai tripartit,” ujar Ali Akbar, Sabtu, 12 September 2026.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Gelar Upacara Sertijab, 9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres 

Ali Akbar menyayangkan kebuntuan dua pertemuan bipartit sebelumnya. Ia menilai, mengingat dedikasi dan kontribusi eks pekerja selama masa operasional proyek pengembangan panas bumi di Suoh Sekincau, penyelesaian dengan asas musyawarah merupakan langkah paling proporsional dan adil bagi kedua belah pihak.

Menjelang proses tripartit, PBH Peradi Bandar Lampung menegaskan pintu komunikasi tetap terbuka. Ali Akbar berharap manajemen PT Star Energy Suoh Sekincau bersedia duduk bersama kembali untuk menuntaskan persoalan ini sebelum melangkah lebih jauh ke jalur hukum.

Kasus ini bermula dari pemutusan hubungan kerja satu eks pekerja lokal proyek panas bumi Suoh Sekincau, Lampung Barat. Bipartit pertama digelar pada hari Jumat 21 Agustus 2026, bipartit kedua pada hari Jumat 28 Agustus 2026. Keduanya deadlock.(*)

Kontak: Ali Akbar, S.H., M.H.
Ketua PBH Peradi Bandar Lampung
Telp/WA: +62 813-7958-8844

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno
Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara
Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11
Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Bripda Rifki Ardianto Hilang di Sungai Mesuji, Tim SAR Sisir Muara
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:07 WIB

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara

Sabtu, 12 September 2026 - 13:47 WIB

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WIB

Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB