Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id –
Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks pekerja lokal dan manajemen PT Star Energy Suoh Sekincau (SEGSS) resmi buntu. Dua kali perundingan bipartit yang digelar di Bandar Lampung tak mencapai kesepakatan, sehingga sengketa dipastikan naik ke tahap mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja.
Ketua PBH Peradi Bandar Lampung, Ali Akbar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum eks pekerja, mendesak manajemen PT Star Energy Suoh Sekincau untuk kembali mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Menurut dia, eskalasi konflik seharusnya bisa dihindari jika perusahaan beritikad baik membuka ruang dialog, mengingat perkara ini menyangkut akses keadilan bagi eks pekerja di wilayah operasional Lampung Barat.
“Masih ada waktu. Lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan. Ini hanya menyangkut satu pekerja, perkara sepele yang seharusnya cepat ditemukan jalan keluarnya tanpa harus berlarut sampai tripartit,” ujar Ali Akbar, Sabtu, 12 September 2026.
Ali Akbar menyayangkan kebuntuan dua pertemuan bipartit sebelumnya. Ia menilai, mengingat dedikasi dan kontribusi eks pekerja selama masa operasional proyek pengembangan panas bumi di Suoh Sekincau, penyelesaian dengan asas musyawarah merupakan langkah paling proporsional dan adil bagi kedua belah pihak.
Menjelang proses tripartit, PBH Peradi Bandar Lampung menegaskan pintu komunikasi tetap terbuka. Ali Akbar berharap manajemen PT Star Energy Suoh Sekincau bersedia duduk bersama kembali untuk menuntaskan persoalan ini sebelum melangkah lebih jauh ke jalur hukum.
Kasus ini bermula dari pemutusan hubungan kerja satu eks pekerja lokal proyek panas bumi Suoh Sekincau, Lampung Barat. Bipartit pertama digelar pada hari Jumat 21 Agustus 2026, bipartit kedua pada hari Jumat 28 Agustus 2026. Keduanya deadlock.(*)
Kontak: Ali Akbar, S.H., M.H.
Ketua PBH Peradi Bandar Lampung
Telp/WA: +62 813-7958-8844









