Praktisi Hukum Rikha Permatasari Kasus Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur Harus Diproses Hukum

- Penulis Berita

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto,Buktipetunjuk.id

Praktisi hukum nasional, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan keprihatinan serius atas mencuatnya dugaan penyelesaian secara damai dalam kasus pencabulan terhadap anak yang tengah viral di media massa. Menurutnya, upaya perdamaian dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk penyimpangan hukum yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Kasus pencabulan anak bukan delik yang bisa dinegosiasikan. Negara telah mengatur secara tegas bahwa kejahatan terhadap anak adalah kejahatan serius yang wajib diproses secara hukum. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Advokat Rikha dalam rilis resminya. Rabu, (5/5/2026).

Advokat Rikha menegaskan bahwa praktik penyelesaian damai dalam kasus tersebut, sangat bertentangan langsung dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu diatur secara jelas dalam dua payung hukum utama, yakni:

Pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E jo. Pasal 82. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dipidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta dapat diperberat hukumannya.

Kedua, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aturan ini mengatur secara tegas bahwa korban berhak atas perlindungan, pemulihan, dan keadilan tanpa adanya tekanan atau intervensi dalam proses hukum.

Dalam perspektif hukum pidana, lanjut Rikha, kejahatan seksual terhadap anak tidak termasuk perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau penyelesaian berbasis kesepakatan kekeluargaan.

Lebih jauh, Advokat Rikha menyoroti indikasi adanya keterlibatan aparat desa atau pihak tertentu yang mendorong penyelesaian damai. Jika hal itu terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, mulai dari menghambat proses penegakan hukum (obstruction of justice), penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, hingga perbuatan yang dikualifikasikan sebagai melawan hukum dan mencederai rasa keadilan korban.

Baca Juga:  Anggaran Dana Kesra Lampung Tengah Tahun 2025 Diduga Diselewengkan Hingga Miliaran Rupiah

“Jika benar ada intervensi untuk ‘mendamaikan’ perkara ini, maka itu bukan hanya pelanggaran etik, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana baru. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan atau kepentingan apa pun,” ujarnya dengan tegas.

Rikha menegaskan bahwa anak merupakan subjek hukum yang memiliki perlindungan khusus dari negara. Oleh karena itu, segala bentuk penyelesaian di luar mekanisme hukum formal justru disinyalir berpotensi merugikan korban secara psikologis maupun sosial.

“Keadilan bagi anak korban tidak boleh ditukar dengan kesepakatan semata. Ini bukan sekadar perkara hukum biasa, ini soal masa depan anak dan tanggung jawab negara dalam melindungi generasi bangsa,” tambahnya.

Dalam pernyataan berikutnya, Advokat Rikha menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, aparat penegak hukum diminta segera memproses perkara secara profesional dan transparan. Kedua, perlindungan maksimal harus diberikan kepada korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum. Ketiga, perlu adanya evaluasi ketat terhadap peran aparat desa jika terbukti melakukan intervensi atau penyalahgunaan kewenangan. Keempat, pengawasan harus dilakukan oleh lembaga terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan LPSK.

Perempuan 38 tahun ini pun menutup pernyataannya dengan sikap tegas, “Perkara pencabulan anak bukan ruang kompromi. Siapa pun yang mencoba menyelesaikan dengan cara damai, pada hakikatnya sedang mengabaikan hukum dan mengkhianati keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua RT Edi Suyanto dan Ketua RW Budiono, belum merespon dan memberikan pernyataan meskipun awak media sudah mengkonfirmasi via pesan WhatsApp sebelumnya. Sementara Kepala Dusun Rubadi yang menjadi saksi dalam proses kesepakatan damai tersebut belum berhasil dikonfirmasi.

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno
Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara
Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11
Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:07 WIB

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara

Sabtu, 12 September 2026 - 13:47 WIB

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WIB

Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB