Sengketa KIP Dimenangkan DPP JMI, Gugatan Banding Sekda OKU Ditolak PTUN Palembang

- Penulis Berita

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,Buktipetunjuk.id Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) antara Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dengan Nomor Perkara: 24/G/KI/2025/PTUN.PLG.

Sidang putusan yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025 itu memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Sekretaris Daerah (Sekdakab) OKU Sumatera Selatan, dan menerima seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh JMI. Berikut amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim:

MENGADILI:

1. Menolak keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025 tanggal 6 Mei 2025;

3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah).

Ketua Umum JMI, Yudi H.,S.Kom menyambut baik putusan tersebut dan menyebut kemenangan ini sebagai bentuk pengakuan terhadap hak publik atas transparansi informasi.

Baca Juga:  Berbagi Jumat Berkah, Lapas Muaradua Berikan Makan Siang

“Kami percaya pada supremasi hukum. Hari ini kami buktikan bahwa suara rakyat tidak bisa diabaikan begitu saja. Putusan ini menjadi momentum penting bagi transparansi pemerintahan daerah,” ujar Yudi kepada awak media.

Ia juga menambahkan bahwa melalui proses panjang persidangan, PTUN telah menilai bahwa seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh pihak JMI sah serta berdasar hukum.

Lebih lanjut Yudi H, menilai putusan ini menjadi contoh baik bagi pemerintah daerah lainnya.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran pemerintahan, termasuk hingga tingkat desa, bahwa keterbukaan informasi publik adalah bagian dari hak masyarakat dan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang transparan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten OKU Sumatera Selatan terkait hasil putusan ini.(**)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Unit PPA Polres OKU Selatan Amankan Kakek 74 Tahun Diduga Cabuli Cucu Kandungnya
Bupati OKU Berikan Dukungan Kepada Atlet Voli Yang Akan Bertanding Tingkat Kejurnas di Jakarta
Oknum Kadus Desa Sinar Baru Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain Sebagai Persyaratan Administrasi Jabatan
Polres Lahat Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi Ibu Rumah Tangga
Bupati dan Wabup OKU Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian LKPJ Tahun 2025
Angin Puting Beliung Disertai Hujan Deras Porak-Porandakan Talang Jawa dan Pasar Simpang, Warga Butuh Bantuan
Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Website Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, 942 Juta Raib Dari Rekening
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:40 WIB

Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Rabu, 22 April 2026 - 17:35 WIB

Unit PPA Polres OKU Selatan Amankan Kakek 74 Tahun Diduga Cabuli Cucu Kandungnya

Sabtu, 11 April 2026 - 19:25 WIB

Bupati OKU Berikan Dukungan Kepada Atlet Voli Yang Akan Bertanding Tingkat Kejurnas di Jakarta

Jumat, 10 April 2026 - 15:21 WIB

Oknum Kadus Desa Sinar Baru Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain Sebagai Persyaratan Administrasi Jabatan

Rabu, 8 April 2026 - 14:25 WIB

Polres Lahat Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi Ibu Rumah Tangga

Berita Terbaru