PALEMBANG,Buktipetunjuk.id –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menangkap tangan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang diduga memeras kepala sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026.
Operasi tangkap tangan digelar di Hotel Duta, Jalan Letkol Iskandar, Palembang, Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 12.20 WIB.
Dua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30) diamankan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel. Keduanya bertugas di bidang kelembagaan serta sarana prasarana sekolah dasar.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, RB dan RD diduga meminta fee 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Pungutan dibagi dua tahap: 0,7 persen saat pencairan dana awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah selesai 100 persen.
Modusnya, kedua tersangka menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang seharusnya dikerjakan pihak sekolah.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan oknum staf Disdik Banyuasin di hotel tersebut. Tim lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan tertutup sebelum masuk ke kamar hotel yang dipantau. Di lokasi, penyidik menemukan penyerahan uang antara kepala sekolah dan kedua tersangka.
Dari RB, polisi menyita uang tunai Rp30.990.000 dalam tas ransel. Turut diamankan uang milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan, dua laptop, telepon seluler, serta catatan rekapitulasi sekolah.
Selain RB dan RD, penyidik juga mengamankan 21 orang di kamar 223 Hotel Duta, terdiri atas kepala sekolah, bendahara, penyedia, dan pihak lain yang berada di lokasi untuk pemeriksaan.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)
Hendrianto









