Polres OKU Selatan Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meningal Dunia

- Penulis Berita

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id

Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil membekuk satu orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di sebuah kebun kopi di Kecamatan Buay Runjung beberapa waktu lalu mengakibatkan korban meninggal dunia. Diketahui pelaku yang telah diamankan berinisial J (28), warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan pada Sabtu (23/05/2026).

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial D (52) masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban berinisial EA (46) yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, SH., MH didampingi Kanit Pidum Hendri Febriansyah, SH menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Jumat dini hari, 24 April 2026.“Awalnya korban disebut-sebut tewas akibat amuk massa karena diduga melakukan percobaan pencurian biji kopi milik warga,” ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, petugas gabungan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Muaradua guna pemeriksaan medis awal.Namun, perkembangan kasus mengarah pada dugaan tindak pidana setelah pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan dalam kronologi yang beredar. Kakak korban kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan intensif, mulai dari olah TKP lanjutan, pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi, hingga analisis hasil visum serta alat bukti lainnya.Berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (22/05/2026), penyidik menyimpulkan bahwa narasi amuk massa hanyalah rekayasa untuk menutupi tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga:  Kerap Terjadi Asusila, Kapolres Minta Pimpinan Pesantren Awasi Tenaga Didik Dengan Ketat.

Selanjutnya, penyidik menetapkan J dan D sebagai tersangka utama. Tersangka J diketahui berhasil diamankan saat tengah menjalani penahanan di Rutan Polres OKU Selatan dalam perkara penguasaan senjata tajam.

Dalam pemeriksaan awal, J mengakui keterlibatannya bersama D dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang diamankan.

Adapun barang bukti yang disita antara lain satu pucuk senapan angin beserta 36 butir peluru, satu unit sepeda motor dalam kondisi tidak utuh, karung berisi biji kopi, satu keranjang bambu, serta satu unit lampu senter kepala yang diduga digunakan saat kejadian.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi main hakim sendiri yang mengancam nyawa masyarakat. Negara hadir untuk menjamin kepastian hukum, dan kami meminta masyarakat untuk mempercayakan proses ini kepada kepolisian,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Tim DVI Polda Sumatera Selatan guna mempercepat proses hukum hingga tahap persidangan. Sementara itu, pengejaran terhadap satu tersangka yang masih buron terus dilakukan secara maksimal demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
SJB Kerahkan Puluhan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
KKN Mahasiswa IAI Tulang Bawang Mengusung Tema PHBS Berkolaborasi Dengan Masyarakat
Dana Desa Gunung Sari Tahun 2025 Diduga Dikorupsi dan Mark Up Anggaran
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:57 WIB

Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 

Berita Terbaru