Mobil truk bernopol BD bermuatan 13 unit motor diduga hasil curian diamankan Polsek Tambora.

- Penulis Berita

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta/Buktipetunjuk.IdPolisi berhasil mengamankan mobil truk bermuatan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Motor-motor tersebut hendak dikirim ke wilayah Bengkulu.

“Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 9.00 WIB.

Berawal ketika anggota Polsek Tambora melakukan penyelidikan terkait pencurian motor di wilayah Tambora.

Polisi kemudian mencurigai satu unit truk putih bernopol BD 8573 P yang melintas. Polisi kemudian memberhentikan mobil truk tersebut dan melakukan pemeriksaan.

“Setelah truk diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor berbagai merek yang ditutupi oleh kardus berisi buku.” kata Kukuh dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Polisi mengamankan seorang sopir truk berinisial AMR (45). Kepada polisi, dia mengaku diupah Rp 500 ribu per unit motor jika berhasil dibawa ke Bengkulu.

Baca Juga:  Laporan LSM BARAK NKRI dugaan pungli pasar Simpang dalam penyelidikan Polisi.

“Setiap motor yang berhasil dikirimkan, AMR mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu per unit setelah motor tersebut tiba di Bengkulu.” ujar Kukuh.

Kukuh mengatakan 13 motor itu tak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Dia menuturkan AMR juga mengakui disewa untuk mengantar belasan motor itu kepada seorang penerima di Bengkulu.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyelundupan motor curian itu. Dua pelaku lainnya masih diburu.

“Sementara pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas.” ungkapnya.

Polsek Tambora saat ini melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut. Sementara itu, AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP.” tandasnya.

 

(Megy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta
Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan
Martabat Pers Bukan di KTA, Tapi Melalui Karyanya
Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polisi Amankan Karyawan Borongan Diduga Gelapan Getah Karet di PTPN I Regional 7 Tulung Buyut
Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur 
Satreskrim Polres Lampung Timur OTT Oknum LSM LPK-YKBA Diduga Melakukan Pemerasan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:40 WIB

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:33 WIB

Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan

Selasa, 28 April 2026 - 13:12 WIB

Martabat Pers Bukan di KTA, Tapi Melalui Karyanya

Minggu, 26 April 2026 - 12:49 WIB

Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Kamis, 23 April 2026 - 21:40 WIB

Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Berita Terbaru