Merangin,Buktipetunjuk.id –
Polemik Desa Sungai Kapas, Kabupaten Merangin Jambi, kembali memanas. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong hingga kini belum ditahan polisi.
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Merangin mendesak Kapolres bertindak tegas. Warga setempat mengancam akan menggelar unjuk rasa ke Mapolres.
Ketua LCKI Merangin, H. Ampera, menyayangkan belum adanya penahanan terhadap kedua tersangka.
“Dua orang sudah tersangka, tapi belum ditahan. Masyarakat Sungai Kapas sudah lama menunggu kepastian hukum. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” kata Ampera, Rabu (16/9/2026).
Kasus ini bermula dari tuduhan penyelewengan dana desa Rp700 juta yang dialamatkan sekelompok warga kepada mantan Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman. Tuduhan itu berujung pemberhentian Saliman dari jabatannya.
Saliman kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Gugatan dikabulkan. PTUN membatalkan surat keputusan pemberhentian dan memerintahkan pemulihan nama baik serta jabatannya. Pemkab Merangin mengajukan banding atas putusan tersebut.
Setelah menang di PTUN, Saliman melaporkan dugaan penyebaran berita bohong. Dari enam orang yang dilaporkan, tiga naik ke tahap penyidikan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini keduanya belum ditahan.
Pengacara sekaligus pengamat politik Jambi, AZ, meminta Kapolres Merangin tidak tebang pilih.
“Tegaskan hukum. Yang salah katakan salah, yang benar katakan benar. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.
Sementara itu, warga Desa Sungai Kapas menyatakan akan turun ke jalan bila tidak ada penahanan.
“Dalam waktu dekat kami akan aksi ke Polres Merangin. Kami minta kedua tersangka segera ditahan. Kami butuh keadilan, bukan janji,” kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka tersebut.
Reporter: Rudianto









