Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

- Penulis Berita

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin,Buktipetunjuk.id

Polemik Desa Sungai Kapas, Kabupaten Merangin Jambi, kembali memanas. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong hingga kini belum ditahan polisi.

Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Merangin mendesak Kapolres bertindak tegas. Warga setempat mengancam akan menggelar unjuk rasa ke Mapolres.

Ketua LCKI Merangin, H. Ampera, menyayangkan belum adanya penahanan terhadap kedua tersangka.

“Dua orang sudah tersangka, tapi belum ditahan. Masyarakat Sungai Kapas sudah lama menunggu kepastian hukum. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” kata Ampera, Rabu (16/9/2026).

Kasus ini bermula dari tuduhan penyelewengan dana desa Rp700 juta yang dialamatkan sekelompok warga kepada mantan Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman. Tuduhan itu berujung pemberhentian Saliman dari jabatannya.

Saliman kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Gugatan dikabulkan. PTUN membatalkan surat keputusan pemberhentian dan memerintahkan pemulihan nama baik serta jabatannya. Pemkab Merangin mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga:  Rangkap Jabatan PPPK dan Anggota BPD Lubuk Kapundung I Disorot, Bupati Madina Diminta Bertindak

Setelah menang di PTUN, Saliman melaporkan dugaan penyebaran berita bohong. Dari enam orang yang dilaporkan, tiga naik ke tahap penyidikan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini keduanya belum ditahan.

Pengacara sekaligus pengamat politik Jambi, AZ, meminta Kapolres Merangin tidak tebang pilih.

“Tegaskan hukum. Yang salah katakan salah, yang benar katakan benar. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Sementara itu, warga Desa Sungai Kapas menyatakan akan turun ke jalan bila tidak ada penahanan.

“Dalam waktu dekat kami akan aksi ke Polres Merangin. Kami minta kedua tersangka segera ditahan. Kami butuh keadilan, bukan janji,” kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka tersebut.

Reporter: Rudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmanyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang
Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 
Ahli Waris Protes Pengukuran Tanah Desa Tincep Tanpa Libatkan Pemilik Batas
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmanyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Rabu, 16 September 2026 - 17:13 WIB

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas

Rabu, 16 September 2026 - 16:38 WIB

ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla

Berita Terbaru