MINAHASA,Buktipetunjuk.id –
Ahli waris keluarga Pangalila Dapu memprotes pengukuran tanah yang dilakukan Pemerintah Desa Tincep, Minahasa, karena dinilai tidak melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung.
Keberatan disampaikan Mario Pangalila, ahli waris keluarga Pangalila Dapu, atas penerbitan surat ukur tanah oleh Pemdes Tincep pada 10 Juni 2026.
Menurut Mario, proses pengukuran dilakukan tanpa kehadiran dan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan di sisi Timur, Barat, Selatan, dan Utara.
“Kami keberatan karena pengukuran dilakukan tanpa kehadiran dan persetujuan dari pihak yang berbatasan langsung,” kata Mario, Rabu (16/9/2026).
Mario menyebut, pihaknya yang berbatasan di sisi barat telah mengajukan surat permohonan pengukuran kepada Pemdes Tincep pada 3 Juni 2026. Namun, kata dia, surat itu tidak mendapat respons.
Pemdes Tincep sebelumnya mengumumkan rencana pengukuran pada 4, 5, dan 6 Juni 2026. Setelah keluarga Pangalila menyatakan keberatan, pemerintah desa disebut mempersoalkan tidak adanya surat atau dokumen kepemilikan tanah dari ahli waris.
“Kami tidak bermaksud menghambat proses pengukuran. Yang kami minta adalah prosesnya dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan, terutama menyangkut batas tanah yang berbatasan langsung dengan tanah keluarga kami,” ujar Mario.
Aturan Penetapan Batas
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penetapan batas bidang tanah diupayakan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Penunjukan batas dilakukan oleh pemegang hak dan sedapat mungkin disetujui pemegang hak atas tanah yang berbatasan, lalu dituangkan dalam berita acara.
Jika pemilik tanah berbatasan tidak hadir setelah dipanggil, pengukuran dapat dilakukan sementara. Status batas itu wajib dicatat dalam berita acara sebagai batas sementara hingga ada kesepakatan atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. PP 24/1997 telah diubah oleh PP Nomor 18 Tahun 2021.
Minta Klarifikasi
Keluarga Pangalila Dapu meminta Pemdes Tincep menjelaskan dasar pengukuran, dokumen yang digunakan, pihak yang hadir saat pengukuran, serta dasar penerbitan surat ukur 10 Juni 2026. Mario berharap persoalan diselesaikan lewat musyawarah agar tidak menjadi sengketa batas di kemudian hari.
“Kami berharap pemerintah desa dapat membuka ruang klarifikasi dan mempertemukan semua pihak yang berbatasan. Jangan sampai karena persoalan administrasi, kemudian muncul sengketa batas tanah,” kata dia.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan Pemerintah Desa Tincep belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan tersebut. Buktipetunjuk.id memberi ruang klarifikasi bagi Pemdes Tincep mengenai prosedur pengukuran dan dasar penerbitan surat ukur.
(Britmi S Tampi)









