Polisi Tangkap Dua Pembunuh Berencana di Lampung Timur, Korban Ditusuk 29 Kali

- Penulis Berita

Selasa, 15 September 2026 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Buktipetunjuk.id

Tim gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Isnandar Ahmad, 41 tahun, warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung. Dua tersangka ditangkap dalam operasi terpisah, salah satunya setelah sempat melawan petugas di Pelabuhan Bakauheni.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu M. Iksir mengatakan pengungkapan cepat ini merupakan hasil kolaborasi tim Resmob TEKAB 308 Presisi dan Dit Intelkam Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur. Polres Lampung Selatan turut membantu proses penangkapan di lapangan.

“Dua tersangka, RP, 26 tahun, dan NH, 39 tahun, keduanya warga Kecamatan Sukadana, sudah merencanakan aksi ini secara matang,” kata Iksir dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Selasa, 15 September 2026.

Kronologi: Dibuntuti Usai Berjualan di Lomba Layangan

Menurut Iksir, modus kedua pelaku adalah menguasai mobil dan barang berharga milik korban. Tersangka R lebih dulu menghubungi korban via WhatsApp untuk mengajak bertemu.

Pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, kedua pelaku menemui korban yang sedang berjualan di lokasi lomba layangan di Kecamatan Sekampung. Satu jam kemudian, saat korban pulang mengendarai mobilnya, keduanya membuntuti dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Setiba di rumah korban, kedua pelaku ikut masuk. Saat korban tertidur di sofa ruang tengah, tersangka R langsung menyerang menggunakan pisau jenis garpu. “Tersangka R menusuk perut korban secara bertubi-tubi,” ujar Iksir.

Baca Juga:  DPRD Kota Metro Mendukung Terbentuknya Paguyuban PJP.

Ketika korban berteriak, tersangka N membekap mulut korban sementara R terus menyerang hingga korban tewas di tempat. Hasil autopsi mencatat 29 luka tusuk di sekujur tubuh korban.

Ditangkap di Pelabuhan, Sempat Lawan Petugas

Penangkapan tersangka R berlangsung dramatis. Selasa dini hari, 15 September 2026, pukul 04.30 WIB, tim gabungan mengadang R di area Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni saat hendak melarikan diri ke luar Lampung.

“Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif yang mengancam keselamatan petugas, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Iksir.

Dari pengembangan keterangan R, polisi bergerak cepat membekuk tersangka N di kediamannya di Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana.

Barang Bukti: Mobil hingga Pisau Garpu

Polisi menyita sejumlah barang bukti: satu unit mobil Mitsubishi Xpander hitam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai pelaku, sebilah pisau garpu bergagang kayu, perhiasan emas, tas selempang, serta dokumen kendaraan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup,” kata Iksir.(*)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang
Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 
Ahli Waris Protes Pengukuran Tanah Desa Tincep Tanpa Libatkan Pemilik Batas
Sosok “Akong” Kian Mengkristal, Bursa Cabup Madina Mulai Menghangat
Muhammad Ridwan Lolos Jadi Komisioner KPID Sumut 2026-2029
LCKI Merangin Gelar Konsolidasi, Tekankan Kerja Tim untuk Jaga Keamanan 
Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Perampokan di Lampung Timur Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:49 WIB

Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 September 2026 - 11:25 WIB

Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 

Rabu, 16 September 2026 - 01:35 WIB

Ahli Waris Protes Pengukuran Tanah Desa Tincep Tanpa Libatkan Pemilik Batas

Selasa, 15 September 2026 - 23:37 WIB

Sosok “Akong” Kian Mengkristal, Bursa Cabup Madina Mulai Menghangat

Berita Terbaru

Berita

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:43 WIB