Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

- Penulis Berita

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang,Buktipetunjuk.id

Polisi menyita 321 botol minuman keras berbagai merek dari sebuah rumah di Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, Jombang, Senin, 14 September 2026.

Penyitaan ini merupakan respons cepat Polres Jombang atas laporan warga melalui WhatsApp Center.

Penggerebekan dilakukan Pamapta II Polres Jombang Ipda Hendri Dwi Ananto bersama anggota Satsamapta di rumah milik WAA, 26 tahun. Warga sebelumnya resah dengan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.

“Tim gabungan segera bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi dari warga. Dari penggeledahan ditemukan ratusan botol miras berbagai jenis,” kata Ipda Hendri, mewakili Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. Rabu 16 September 2026.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Jombang untuk proses penyidikan. Pemilik rumah sekaligus terduga penjual sudah dimintai keterangan dan ditangani melalui proses tindak pidana ringan atau Tipiring.

Baca Juga:  DPRD Tasikmalaya Rapat Paripurna, Membahas RPJMD Tahun 2025-2029.

Menurut Ipda Hendri, peredaran miras ilegal rawan memicu gangguan keamanan. “Banyak kasus KDRT, kecelakaan lalu lintas, dan tindak pidana lain dipicu alkohol,” ujarnya.

Polres Jombang menyatakan akan rutin menggelar operasi di titik rawan peredaran miras, baik di pedesaan maupun wilayah lain. Ia meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan penjualan miras tanpa izin.

“Sinergi masyarakat dan aparat penting untuk menciptakan situasi aman dan kondusif,” kata Ipda Hendri. Polisi berharap penindakan ini memberi efek jera bagi pengedar miras ilegal di wilayah hukum Polres Jombang.

(Zuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 
Ahli Waris Protes Pengukuran Tanah Desa Tincep Tanpa Libatkan Pemilik Batas
Sosok “Akong” Kian Mengkristal, Bursa Cabup Madina Mulai Menghangat
Polisi Tangkap Dua Pembunuh Berencana di Lampung Timur, Korban Ditusuk 29 Kali
Muhammad Ridwan Lolos Jadi Komisioner KPID Sumut 2026-2029
LCKI Merangin Gelar Konsolidasi, Tekankan Kerja Tim untuk Jaga Keamanan 
Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Perampokan di Lampung Timur Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:49 WIB

Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 September 2026 - 11:25 WIB

Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 

Rabu, 16 September 2026 - 01:35 WIB

Ahli Waris Protes Pengukuran Tanah Desa Tincep Tanpa Libatkan Pemilik Batas

Selasa, 15 September 2026 - 23:37 WIB

Sosok “Akong” Kian Mengkristal, Bursa Cabup Madina Mulai Menghangat

Berita Terbaru

Berita

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:43 WIB