Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

- Penulis Berita

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Polres Metro menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang mahasiswa terhadap perempuan berusia 20 tahun. Laporan dibuat orang tua korban ke SPKT Polres Metro pada Senin, 14 September 2026.

Kapolres Kota Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, membenarkan penanganan laporan tersebut. Dasar laporan tercatat dengan nomor LP/B/394/IX/2026/SPKT/RES METRO/PLD LPG, tertanggal 14 September 2026.

Peristiwa diduga terjadi Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi kejadian di sebuah rumah di Gg. Mujair, Jalan Madukoro No. 02, RT 10/RW 03, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Korban berinisial ADA, 20 tahun, warga Margajaya, Metro Kibang, Lampung Timur. Tersangka berinisial AAAF, 23 tahun, berstatus mahasiswa, beralamat di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan sementara polisi, kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka menjemput korban di rumahnya dengan alasan mengajak makan seblak. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban dibawa ke rumah tersangka di Jalan Madukoro.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Lampung Tangkap 6 Orang Matel, Diduga Ambil Paksa Mobil Pajero

Di lokasi, tersangka diduga membujuk korban dan melakukan pemaksaan. Korban kemudian mengalami kekerasan seksual. Usai kejadian, korban diantar ke tempat kos saudaranya di wilayah 16 C, Metro Barat.

Korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Keesokan harinya, laporan dibuat ke Polres Metro.

Saksi dalam laporan tersebut adalah Suherman, warga Metro Kibang, dan Ananda Desika Paulina, warga Metro Kibang Lampung Timur

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang bukti meliputi satu helai seprai motif Menara Eiffel, satu kaos lengan panjang warna hitam, satu cardigan warna hitam, satu celana panjang kain warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Rizky Dwi Cahyo menyatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut.

“Kami menangani sesuai prosedur. Penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Berita Terbaru